Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pemuda Ini Keburu Dibekuk TAB Polsek Gayungan

Surabaya -  Satu dari ketiga tersangka pencurian yang beraksi di rumah Yulianto (42) warga Jl. Ketintang Seraten Surabaya, berhasil dirin...

Surabaya -  Satu dari ketiga tersangka pencurian yang beraksi di rumah Yulianto (42) warga Jl. Ketintang Seraten Surabaya, berhasil diringkus Team Anti Bandit opsnal Polsek gayungan karena melakukan sejumlah pencurian sepeda angin.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto SH menerangkan, bahwa tersangka Alvin Varuq Pramudika (19), berprofesi sebagai Kuli Bangunan, warga Jl. Penjernihan Dalam Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya. Dia ditangkap aparat Polsek gayungan bersama warga seusai melancarkan aksinya hari Senin (03/02/2020) sekitar pukul 01.30 Wib. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku antara lain saudara M Fajar Arifin Alias Peking (DPO) dan Wanto Yang kini masih (DPO) berhasil melarikan diri," ucap Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto.

Ketiga tersangka, terang dia, beraksi di rumah korban Yulianto Sebelum salah satu tersangka tertangkap, ketiganya sempat membawa kabur 1 Unit Sepeda Angin Warna Crem Merek Polygon adalah milik korban.

Kejadian tersebut bermula ketika Anggota Team  Anti Bandit Polsek Gayungan sedang berpatroli di Jl.Ketintang Seraten Surabaya, Petugas melihat 2 orang berboncengan sepeda motor sedang mendorong Punggung seorang laki-laki yang mengayuh sepeda angin (Polygon), karena merasa curiga anggota berupaya untuk menanyakan dan  menghentikan 3 orang tersebut, namun dua orang laki-laki yang menaiki sepeda motor (berboncengan) langsung kabur melarikan diri, saat di interogasi tersangka mengakui bahwa sepeda angin tersebut adalah hasil curian dengan cara memanjat pagar, setelah sepeda berhasil dikeluarkan ketiga pelaku langsung pergi begitu saja. Setelah dilakukan olah TKP, pemilik rumah (korban) mengakui bahwa sepeda angin tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gayungan untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (Pai/Amr)