Polsek Kenjeran Bekuk Wanita Pengguna Sabu Di Rumah Kost

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada daerah hukum Polres Pelabuhan T...

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/. /II/2020/Res.Pel. Tg. Perak /Sek Kenjeran TGL 09 February 2020  Tersangka Siti Suliha (34), warga yang ngekos di jalan Kalilom Lor Baru 3 no 19 Surabaya.

Plh Polsek kenjeran Kompol Aryanto melalui Kanit reskrim Iptu Evan menjelaskan, penangkapan pelaku adalah pengembangan dan penyidikan masalah sebelumnya yg diungkap Anggota Reskrim Polsek Kenjeran.

Iptu Evan menambahkan, "penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan Kalilom Lor Baru 3/19  Surabaya, ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari masalah tersebut petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti (1) bungkus plastik berat 0,30 gr, (1) kemasan plastik berat 0,22 gr, (1) bungkus plastik berat 0,66 gram.

Saat dilakukan penyelidikan & pemantahuan pada lokasi, Minggu (09/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB, sesudah mengetahui tersangka berada didalam tempat tinggal yg kedapatan memilki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu , didalam kamar kos pelaku," paparnya.

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa sabu tadi benar miliknya & mengkonsumsi beserta dengan saudara Faris yang kini masih (DPO) pada pengejaran anggota kami," tambahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 112  Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Pai/Amr)