Capaian Kinerja 2019 Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya
SurabayaPos.Com / Sidoarjo ? Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian ...
SurabayaPos.Com / Sidoarjo ? Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan sebagian tugas pokok & fungsi Kementerian Hukum & HAM di Bidang Keimigrasian, menggunakan wilayah kerja mencakup Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan sebagian wilayah Kota Surabaya.
Dari data hasil terget capaian kinerja Kanim Surabaya selama tahun 2019 mengalami peningkatan yang relatif signifikan dibanding menggunakan tahun sebelumnya. Mulai menurut penyerapan aturan, penyebaran warta keimigrasian, penindakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) hingga jumlah layanan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian menyampaikan bahwa, terkait penyerapan aturan sepanjang tahun 2019 Kanim Surabaya telah berhasil menyerap aturan sebanyak Rp.30.234.987.433 Milyar atau 97,70% menurut total DIPA tahun 2019 yang sebesar Rp.30.948.341.000 Milyar menggunakan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebanyak 98,01%.
?Untuk Diseminasi Keimigrasian sepanjang tahun 2019 Kanim Surabaya sudah melaksanakan 15 kegiatan penyebaran kabar keimigrasian melalui sosialisasi dan diseminasi keimigrasian di berbagai daerah publik dan penyebaran fakta keimigrasian melalui media umum resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sebesar 231 unggahan,? Istilah Barlian pada press releasenya, Selasa (31/12/2019).
Untuk penyebaran informasi keimigrasian melalui Sosialisasi dan Diseminasi Keimigrasian di berbagai wilayah publik, Kanim Surabaya telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya, Diseminasi Keimigrasian di Univeritas Airlangga Surabaya, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Surabaya, Institut Sepuluh Nopember Surabaya, Sosialisasi Umroh & Haji CodyMaxx, Sosialisasi tentang Perkawinan Campuran, Penyebaran Informasi Talk Show Radio, Penyebaran Informasi Keimigrasian dalam rangka kampanye WBK, Penyebaran Informasi Keimigrasian Naval AirBase Day Open Day (NABOD), Penyebaran Informasi Keimigrasian Majapahit International Travel Fair 2019, Diseminasi Keimigrasian, Kewarganegaraan, Kependudukan dan Ketenagakerjan bagi WNA.
“Untuk penyebaran informasi keimigrasian melalui platform media sosial resmi Kantor yaitu melalui media instagram, twitter, facebook, youtube dan website sejumlah 231 posting,” ujar Barlian.
Dan, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap WNA/Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kanim Surabaya maka telah dilaksanakan kegiatan berupa 89 kegiatan Pengawasan Administratif, 65 kegiatan TimPORA, 114 kegiatan Intelijen, 147 operasi mandiri, dan 2 kegiatan operasi gabungan.
“Kami juga telah melakukan sebanyak 56 kegiatan rapat koordinasi penguatan TIMPORA yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kebupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto,” terangnya.
Terkait kegiatan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian selama tahun 2019 telah dilaksanakan Pemusnahan Berkas DPRI 24 Halaman sebanyak 260, DPRI 48 Halaman 46.369, dan DPRI E-PASPOR 48 Hal sebanyak 7.051
“Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dari hasil pengawasan terhadap WNA/Orang Asing, telah dikenakan TAK terhadap 144 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011 berupa Deportasi sebanyak 117 WNA, Larangan berada di wilayah tertentu 11 WNA, dan Denda sebanyak 16 WNA,” urainya.
“Untuk Jumlah WNA pelanggar aturan Keimigrasian terbanyak berasal dari RRT sebanyak 55 orang, kemudian Malaysia sebanyak 18 orang, dan Thailand sebanyak 9 orang,” terang Barlian.
Barlian menjelaskan bahwa, Kanim Surabaya juga telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 129.974 paspor dengan rincian, paspor 24 halaman sebanyak 3.181, paspor 48 halaman 113.055, dan paspor Elektronik sebanyak 13.738.
“Sedangkan untuk Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) telah diterbitkan sepanjang tahun 2019 sebanyak 5063 izin tinggal, dengan rincian 1.826 ITK, 3.135 ITAS, dan 102 ITAP,” jelasnya.
Berdasarkan angka tersebut, lanjut kata Barlian, PNBP yang diperoleh Kanim Surabaya mulai 1 Januari – 16 Desember 2019 dari penerbitan paspor RI, biaya beban paspor hilang dan rusak adalah Rp. 44.146.545.000 Milyar. Sementara PNBP yang diperoleh Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp. 9.839.750.000. Untuk data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural 264 penolakan
“Pemeriksaan Imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda 1 Januari – 30 Desember 2019 telah memeriksa lebih dari 1.428.137 WNI dan 430.345 WNA, dimana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari,” urainya.
“Dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda juga telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 514 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan alasan dicurigai sebagai TKI Non Prosedural, dan Masuk dalam daftar tangkal,” imbuhnya.
Selain itu, masih kata Barlian, terdapat penolakan kedatangan terhadap 72 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 12 orang.
“PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp. 690.900.000 dengan rincian Rp 650.000.000 dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya Rp. 40.900.000 dikenakan kepada perorangan,” lanjut kata mantan Kadiv Keimigrasian Gorontalo itu.
Selain target capaian kinerja di atas, Kanim Surabaya juga telah memeroleh predikat sebagai pemimpin perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kemenkumham tahun 2019.
“Selain WBK, Kanim Surabaya juga mendapatkan penghargaan inovasi kinerja dalam rangka pengelolaan pengaduan masyarakat tahun 2019,” pungkas Barlian.(tji)