Catatan Akhir Tahun, Target Capaian Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Meningkat

SurabayaPos.com / Surabaya - Dipenghujung tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membeber kinerjanya yang dikemas dalam &qu...

SurabayaPos.com / Surabaya - Dipenghujung tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membeber kinerjanya yang dikemas dalam "Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2019" di Media Center Kanim Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (31/12/2019), malam.

Verico Sandi, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyebut bahwa target capaian

kinerja Kanim Tanjung Perak sepanjang tahun 2019 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk penyerapan anggaran sepanjang tahun 2019, sebanyak Rp.16.577.318.099 miliar atau 99 persen dari total DIPA tahun 2019 yang sebesar Rp.16.814.452.000 miliar, dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebesar 98,59 persen," kata Verico mengawali keterangannya.

Selain penyerapan anggaran, juga diuraikan penyebaran informasi keimigrasian, penindakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Serta jumlah layanan paspor sepanjang setahun lalu.

"Untuk realisasi anggaran tersebut sudah termasuk renovasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Sementara kegiatan sosialisasi, telah melaksanakan kegiatan sebanyak lima kali yaitu, sosialisasi paspor CJH, Izin Tinggal, Keimigrasian, dan sosialisasi pemeriksaan keimigrasian di TPI,” kata Verico Sandi dalam keterangan press release Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2019," urainya.

Terkait penegakan hukum yang berada di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, telah dilaksanakan diantaranya Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) sebanyak 5 kali diantaranya, TimPORA Pelabuhan Tanjung Perak, Kabupaten. Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban.

“Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dari hasil pengawasan terhadap WNA/Orang Asing, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 36 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011. Jumlah WNA pelanggar aturan Keimigrasian terbanyak berasal dari RRT. Sedangkan untuk operasi gabungan TimPORA sebanyak 2 kali," urai Verico.

Selama 2019 Kanim Tanjung Perak juga telah menerbitkan Dokumen Keimigrasian untuk WNI sebanyak 105.013. Sedangkan untuk WNA sebanyak 2.912. Kemudian untuk penolakan Izin Tinggal sebanyak 3, dan penolakan terduga PMI Non Prosedural sebanyak 84.

"Untuk pemeriksaan di TPI Pelabuhan Tanjung Perak selama tahun 2019 telah memeriksa kedatangan lebih dari 8.562 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 71.452 Warga Negara Asing (WNA). Dalam periode tersebut petugas TPI juga telah melaksanakan pemeriksaan keberangkatan terhadap 7.500 orang WNI dan 72.872 WNA," katanya.

Sementara, untuk kedatangan kapal dari luar negeri sebanyak 2.580, dan keberangkatan kapal dari TPI Tanjung Perak sebanyak 2.522 unit.

Dari angka target capaian tersebut, PNBP yang diperoleh Kanim Tanjung Perak dari penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian sebesar Rp.1.294.500.000. Sementara total PNBP yang diperoleh dari penerbitan paspor sebanyak Rp. 36.928.900.000 miliar.

Verico menambahkan, Kanim Tanjung Perak juga telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPAN-RB pada 10 Desember 2019.

Selain WBK, Kanim Tanjung Perak juga mendapat penghargaan dari KPPN II Surabaya, yakni terbaik keempat dalam pengelolaan keuangan Tahun 2019.

Selain TPI Pelabuhan Tanjung Perak, pelayanan keimigrasian Kanim Tanjung Perak juga terdapat di Unit Layanan Paspor (ULP) Lenmarc Mal, ULP Pasar Atom Mal, dan UKK Bojonegoro.(tji)