Malam Tahun Baru, Kanim Tanjung Perak Razia Orang Asing
SurabayaPos.com / Surabaya - Jelang malam pergantian tahun 2019 ke 2020, tiga lokasi di Surabaya dirazia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjun...
SurabayaPos.com / Surabaya - Jelang malam pergantian tahun 2019 ke 2020, tiga lokasi di Surabaya dirazia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Petugas turun melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan orang asing yang berada di sejumlah rumah makan di Surabaya, Selasa (31/12/2019), malam.
Tiga rumah makan didatangi oleh masing-masing tim, yang pemberangkatannya berpencar. Yakni, Restoran Korea Son Ga, Restoran China Ming Garden, di Jalan HR Muhammad Surabaya, dan Restoran Jepang Kayu Contemporary yang berada di Lantai 5 Hotel Srijaya.
Razia untuk mencari orang asing itu dipimpin oleh Iyan Sagala, Kasubsi Intelijen Kanim Tanjung Perak.
Iyan menyebut, target operasi adalah restoran atau rumah makan yang diduga memfasilitasi keberadaan orang asing, untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
"Bersamaan dengan malam tahun baru, pengawasan terhadap orang asing dilakukan. Kami melakukan razia dan pemeriksaan di tiga tempat, satu di restoran Son Ga, yang kedua di restoran Kayu Contemporary dan di restoran Ming Garden,” terang Iyan.
Di restoran Son Ga petugas menemukan dua orang asing yang berada disana. “Dua orang asing yang ditemukan di restoran Son Ga, tetapi semuanya memiliki izin yang sesuai aturan perundang-undangan sebagai investor,” tambahnya.
Saat tim yang berada di restoran Ming Garden, petugas Inteldakim Kanim Tanjung Perak yang mendapati ada dua WNA asal Tiongkok, mencoba melakukan komunikasi dengan menejer restauran.
“Di Ming Garden ada dua orang asing yang kita temukan, warga negara Tiongkok dan keduanya juga memiliki izin bekerja,” katanya.
Sedangkan, tim yang berada di Restoran Kayu Contemporary juga mendapati satu orang asing yang berkewarganegaraan Jepang.
"Razia di restoran Kayu didapati satu orang Jepang berposisi sebagai chef dan juga memiliki sertifikat," ujarnya.
Petugas juga mewaspadai apakah ada orang asing yang menyalahgunakan visa ijin tinggal selama berada di Surabaya atau tempat lain di Indonesia.(tji)