Tutup Tahun 2019, Total Realisasi dari Pajak Daerah Jatim Capai 104,27 Persen

SurabayaPos.com / Surabaya - Pelayanan Samsat Tahun 2019 resmi ditutup tadi malam pukul 00.00 WIB. Dari data yang masuk, total realisasi p...

SurabayaPos.com / Surabaya - Pelayanan Samsat Tahun 2019 resmi ditutup tadi malam pukul 00.00 WIB. Dari data yang masuk, total realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim dari Pajak Daerah Tahun 2019 mencapai 104,27 persen atau sebesar Rp. 15.553.510.044.148,-.

Untuk pajak yang dikutip melalui pelayanan Samsat se-Jatim meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 6.890.439.193.872,- atau mencapai 108,51 persen. Penerimaan PKB ini melampaui target awal sebesar Rp. 6,35 Triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 4.232.540.305.900,- atau mencapai 112,72 persen. Penerimaan BBNKB ini melebihi target awal sebesar Rp. 3,75 Triliun.

Selain pajak dari pelayanan Samsat, jenis penerimaan lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp. 2.374.099.329.438,- rupiah atau sebesar 99,75 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 32.879.605.250,- atau mencapai 109,6 persen dan Pajak Rokok sebesar 1.992.207.318.173,- atau mencapai 83,78 persen.

Atas pencapaian ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim memberikan energi luar biasa bagi Pemprov Jatim karena bisa meningkatkan target pendapatannya.

“Ini tentunya menjadi motivasi dan pemacu bagi jajaran Pemprov Jatim untuk terus memberikan pelayanan yang CETTAR bagi masyarakat terutama di tahun baru 2020,” kata Khofifah melalui pesan singkatnya di sela-sela menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, Bapenda terus menggenjot PAD Jatim dengan berbagai program. Seperti program pemberian keringanan atau insentif pajak daerah (pemutihan) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September - 14 Desember 2019. Program tersebut berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tahun ini sebanyak 1.751.837 wajib pajak, termasuk diantaranya 19.984 objek luar daerah yang mendaftar di Jatim. Hasilnya, realisasi penerimaan PKB selama periode kebijakan pembebasan pajak daerah atau pemutihan tersebut mencapai Rp. 846.304.785.450,- atau sebesar 203,92 persen. Capaian ini melebihi target awal sebesar Rp. 415 miliar.

Selain program pemutihan, Bapenda Jatim juga mengapresiasi Wajib Pajak Patuh dengan memberikan tabungan umroh. Pemberian undian ini diperuntukkan bagi wajib pajak patuh yang membayar pajak mulai 6 bulan sebelum jatuh tempo masa pajak. Dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah khususnya PKB meningkat.

Bapenda juga terus melakukan perluasan kerjasama penyelenggaraan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bersama mitra (jaringan retail nasional) yakni Indomaret dengan outlet sebanyak 16.900 titik, yang dimanfaatkan oleh 65.323 wajib pajak dengan realisasi penerimaan sebesar Rp. 36.771.201.600,- termasuk diantaranya 3.343 wajib pajak dari luar Provinsi Jatim. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dimanapun berada.

Ke depan, Khofifah berharap berbagai program tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak sehingga PAD terus meningkat. Dengan naiknya PAD Jatim maka ia berharap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat juga akan terus meningkat.

“Terimakasih kepada seluruh warga Jatim termasuk berbagai instansi yang telah berpartisipisi dan menjadi wajib pajak yang tertib dalam program pajak daerah seperti PKB, BBNKB, PBBKB, PAP maupun pajak lainnya sehingga PAD Jatim di tahun 2019 meningkat. Kami harap peningkatan ini bisa diikuti di tahun-tahun ke depan," katanya.(tji)