Pengedar Sabu Asal Sidotopo Jaya Digelandang Pihak Reskrim Polsek Pabean Cantikan
SurabayaPos.Com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan balik menangkap seseorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Wahid (41) warg...
SurabayaPos.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kembali menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Wahid (41) warga jalan Sidotopo Jaya 3A nomer 45 Surabaya, ditangkap pada hari Senin (06/01/2020) sekira pukul 17.30 Wib.
Dia ditangkap lantaran sebelumnya petugas menerima kabar bahwa pelaku tak jarang melakukan transaksi narkoba, dan puluhan poket sabu disita Polisi.
Dari tangan palaku, Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 15,55 gr, 1 kemasan sabu sebarat 1,22 gr,1 kemasan sabu seberat 0,75 gr, 2 kemasan sabu seberat 0,74 gram.
Dua poket sabu seberat 0,36 gr, 4 poket sabu seberat 0,35 gr, 11 poket sabu seberat 0,34 gr 4 poket sabu seberat 0,33 gram,1buah Hp brand samsung dan1 skrop plastik serta 1 dompet warna putih.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio menuturkan, "kejadian itu berawal menurut output pengembangan masalah narkoba yg sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Saat dilakukan penyelidikan polisi sempat mengalami kesulitan lantaran masuk ke sebuah lorong rumah padat penduduk. Sekitar pukul 17 :00 Wib, petugas melihat pelaku masuk kedalam rumahnya dengan membawa bungkusan mini yg diduga narkotika jenis sabu.
Tak mau buruannya tanggal, polisi langsung masuk & menangkap tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti yang diduga narkotika,? Ujar AKP Endri pada awak media, Minggu (19/01/2020).
Saat dilakukan interogasi, terhadap tersangka Wahid, Polisi kembali melanjutkan pengembangan dilapangan dengan mendapatkan bukti diri seorang yg berinisial A (DPO), sebagai pemasok barang, loka pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dan Pelaku mengakui bahwa Sabu yg di temukan adalah miliknya yg pada didapat dengan cara beli secara cash," Jelasnya.
Atas perbuatannya yg di lakukan oleh tersangka, bersama barang bukti telah diamankan pada Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) yo 112 (dua) UU.RI. No. 35 Tahun 2009, mengenai Narkotika, menggunakan Ancaman sanksi penjara 20 tahun dan atau seumur hayati," tuturnya (Pai/Amr).