Iming- imingi Uang Ratusan Ribu, Ketua Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

Iming- imingi Uang Ratusan Ribu, Ketua Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

Dok, foto Kabid Humas Polda Jatim menggunakan Direskrimum Polda Jatim merelease pelaku cabul sesama jenis

Surabayapos.com - Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur menangkap Kasus pencabulan sesama jenis di Tulungagung. Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetubui sebelas anak laki laki dibawah umur.

Mami Hasan melakukan aksi bejatnya berdasarkan Tahun 2018 hingga 2019 dengan cara mengiming iming uang sebesar 150 ribu hingga 250 ribu sekali main.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengungkapkan, pelaku merupakan seseorang ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).

"Pelaku ini melakukan cabul dengan Korban di warung kopi (warkop) milik Ida yang kebetulan dikelolah oleh mami Hasan," kata Pitria, Senin (20/1/2020).

Pelaku Cabul sesama jenis, Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41)

Masih Pitria Ratulangi, waktu merayu dengan membayar uang, akhirnya korban mau melakukan hubungan cabul menggunakan tersangka.

"Setelah ngobrol pada warkop kalau korbannya mau dihisap kemaluannya hingga keluar air mani, tersangka mengajak korban ke rumahnya," imbuh Pitria.

Barang bukti yang disita ada beberapa CD dan celana pendek, Foto laki laki 1/2 bugil, Akte Pendirian IGATA, Sprei, 50 butir Kondom, 4 butir pelumas, 1 buah

kitab Pembukuan IGATA, tiga buah Buku panduan sex Gay, VCD program komunitas Gay & 1 butir VCD Porno, dan 50 bekas kemasan kondom.

Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. (Tjn)