FKMS Laporkan Kadis PU Bina Marga ke Kejati Jatim

Surabayapos.Com - ?Tangkap Koruptor Kakap di DPUBM Jatim? Begitu suara goresan pena di salah satu spanduk yang diusung Forum Komunikasi Ma...

Surabayapos.Com - ?Tangkap Koruptor Kakap di DPUBM Jatim? Begitu suara tulisan di galat satu spanduk yg diusung Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yg berdemo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (tiga/5/2019).

Juru bicara aksi yang jua Sekretaris FKMS, Sutikno berkata pihaknya menduga terdapat perbuatan melawan aturan di DPUBM sebagai galat satu SKPD yang menangani pembangunan infrastruktur jalan.

?Setiap tahun, DPU Bina Marga menerima alokasi dana yang melimpah. Tetapi siapa sangka? Disini pulalah kami menduga terdapat korupsi yang gila-gilaan, kelas kakap,? Kata Sutikno.

Dia menyebut, perbuatan itu dilakukan orang berpengaruh, oknum DPRD & sekelas pejabat eselon. Dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

?Nilainya sangat fantastis, pada kisaran dua miliar rupiah. Dugaan kami ada permainan harga yang berujung menggunakan mark up,? Tambahnya.

Itu dimulai saat penyusunan HPS yg nir profesional. HPS disusun menggunakan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yg dipercaya lumrah.

Caranya, menggunakan menambah nilai

keuntungan, bagi penyedia & itu adalah alasan yg nir sempurna. Sutikno menyebut, harusnya penambahan nilai laba lebih ditekankan buat menambah minat penyedia barang dan jasa buat berkompetisi dalam pengadaan barang & jasa.

Untuk mark up merupakan disparitas

antara biaya menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama menggunakan marjin keuntungan. Artinya, perbuatan itu tidak memenuhi ketentuan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres 70 tahun 2012.

?Dugaan ini bertenaga, mengingat adanya keterlibatan sosok usang pada DPUBM yg mempunyai akses kepada kekuasaan. Sehingga terjadi ?Brutalisme harga? Alias seenaknya sendiri menentukan harga,? Ujar lelaki berjenggot itu.

Selain menggelar aksi, elemen itu juga memberikan sejumlah temuan dugaan defleksi pada DPUBM yang lalu diserahkan ke Kejati.

Berkas yang diserahkan dalam materi laporan berisi dugaan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang hingga terjadi kerugian negara, diantaranya dari pos Pemeliharaan Berkala (kontraktual) TA 2017 ada kerugian  Rp. 17,693 miliar. Pemeliharaan rutin (swakelola) TA 2017 ada kerugian Rp.41,536 miliar. Pemeliharaan Berkala (DAK) TA 2016 ada kerugian Rp 12,736 miliar. Totalnya, sebesar Rp. 71,965 miliar.

?Kami juga menganggap ?Jumbo? Nya nilai kerugian negara, lantaran budaya ?Waskat? Alias Wajib Setor Kepada Atasan, masih terus berlaku,? Istilah beliau menyindir.

Ditambahkan, buat APBD tahun 2018 masih pada penelitian tim FKMS. ?Nanti jika sudah lengkap akan kami sampaikan pula ke publik,? Katanya.

Dan, Aspidsus Kejati Jatim menemui mereka pada sela aksi demo berlangsung.

“Tadi yang menemui Aspidsus, Pak Didik (Didik Farkhan-Red),” ujar Sutikno.dji