BLT Corona di Potong 400 Ribu, Oknum Perangkat Desa Banjar Talelah Sampang Diduga Korupsi

Seperti dikutip menurut media Liputan Indonesia, "Saya dikasih amplop berisi uang 600 ribu, tapi selesainya aku terima uang tadi, 400 ribunya diminta lagi oleh RT (Apel) Cangkerrep menggunakan alasan mau di bagikan ke masyarakat lain yg tidak menerima bantuan, hal itu sinkron perintah Kades Banjar Talelah," kata salah satu rakyat desa Cangkerrep, Source: LiputanIndonesia.Co.Id

Sampang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan baru tadi ditetapkan dan diundangkan pada lepas 19 Mei 2020 dimana sekaligus merevisi beberapa ketentuan yg terdapat dalam PMK RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Namun apa yg terjadi pada desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Jawa Timur terindikasi menyimpang berdasarkan permen tersebut. Seperti apa sampaikan galat satu masyarakat desa Cangkerrep kepada awak media.

Seperti dikutip dari media LiputanIndonesia.co.id, "Saya dikasih amplop berisi uang 600 ribu, tapi setelah saya terima uang tersebut, 400 ribunya  diminta lagi oleh RT (Apel) Cangkerrep dengan alasan mau di bagikan ke warga lain yang tidak mendapatkan bantuan, hal itu sesuai perintah Kades Banjar Talelah," kata salah satu warga desa Cangkerrep.

Saat Tim media mengkonfirmasi H. Holid selaku Kades Banjar Talelah menggunakan santainya mengatakan, "Saat itu aku kasih utuh uang 600 ribu disaksikan Babinsa & Babinkantibmas Camplong, jika di bawah nir sesuai & dibagi sebagai 2 saya nir pernah menyuruh begitu," katanya.

Lanjut H. Holid, yg juga menjabat sebagai kepala AKD Kecamatan Camplong sampaikan cuman kala itu terdapat perangkat Desa Banjar Talelah mendatanginya lantaran mau diunjuk rasa warga lantaran Kartu Keluarganya di minta.

"Ya, aku katakan, terserah, yang terpenting sudah saya kasihkan secara utuh hak masyarakat, bahkan perangkat Desa pada dusun Cangkerrep tersebut meminta dana tambahan sebanyak tiga juta, akan tetapi saya kasih dua juta 400 ribu," Cetusnya.

Menanggapi hal tersebut Rifai Selaku Sekjen LSM Lasbandra angkat bicara, "Kami bersama Tim masih mengumpulkan bukti dilapangan terkait laporan masyarakat  tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan RT (Apel) Desa setempat atas perintah kepala Desa Banjar Talelah, perihal pemotongan uang 600 ribu yang sudah menjadi  hak warga Penerima Bansos Covid 19 dengan berbagai macam alasan," ujarnya.

Rifai menegaskan jika memang terbukti nanti kami akan menempuh jalur Hukum lantaran sudah jelas mereka melanggar Pasal 12 alfabet e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan Ancamannya minimal empat tahun penjara & aporisma 20 tahun penjara. (Tim/Red)