BLT Covid-19 Warungdowo Pasuruan Diduga di Sunat 400 Ribu
"Pemotongan dana bantuan tunai eksklusif (BLT) pada rakyat yang kurang mampu nir dibenarkan. Apabila terdapat perangkat desa saya melakukan hal itu akan aku panggil & kita tindak," ujar Kades kepada media. Source: LiputanIndonesia.Co.Id
Pasuruan - Aroma sunat-menyunat jatah uang bantuan pemerintah untuk warga yang berhak menerima terhendus publik.
Seperti yg terjadi saat pembagian dana donasi eksklusif tunai (BLT) di kantor desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan disinyalir terdapat tanda permainan Korupsi.
Dana bantuan tersebut yang diterima sang warga ternyata pada 'sunat' atau pada pangkas oleh oknum perangkat desa sekelas RT, menggunakan alasan mutilasi uang tadi akan dibagikan kepada warga yg nir mendapat bantuan dari pemerintah.
Kepada awak media Kamis, (28/05/20). Teguh (30) salah satu warga RT. 03/ RW. 10. Warungdowo Timur Pasuruan. Menuturkan, dirinya yang terdaftar mendapat bantuan langsung tunai (BLT) senilai 600 ribu dari pemerintah ternyata di "SUNAT" oleh oknum RT setempat berinisial IM.
"Saya dapat undangan menurut pak RT untuk tiba ke Balai Desa, menerima bantuan uang senilai 600 Ribu. Amplopnya jua bertuliskan senilai 600 ribu ketika di Balai desa, lalu RT saya menyampaikan menurut uang yg didapat akan dibagi 3 masyarakat yang belum dapat," tutur Teguh (28/05/20).
Lanjut Teguh, bantuan tunai 600 ribu yang saya terima diarahkan oleh pihak RT hanya boleh merogoh 200 ribu. Kemudian uang yg 200 ribu diarahkan buat diberikan pada tetangga saya secara diam-diam & jangan hingga terdapat yg tahu. Sisanya akan diberikan pada rakyat yang belum bisa oleh pak RT sendiri.
"Saya ikuti semua anjuran RT, karena dari dia (pak RT rec*) waktu pengambilan atau pencairan uang tadi memakai Kartu Keluarga (KK) aku ," terperinci Teguh.
Dijelaskan oleh teguh, ada 2 gelombang saat pembagian dana bantuan BLT tersebut, dari gelombang tersebut berjumlah 91 kartu keluarga (KK). Saya juga mendapat informasi dari beberapa warga yang terdaftar sebagai penerima BLT juga ikut dipotong atau dibagi 3 untuk yang belum mendapat dan belum terdaftar sebagai penerima BLT.
"Padahal yang saya ketahui, Presiden RI Joko Widodo membicarakan donasi dari pemerintah BLT senilai 600 ribu per KK wajib hingga ditangan masyarakat yang kurang bisa, akan tetapi kenapa didaerah saya malah dibagi tiga," keluhnya.
Sementara itu, Kepala desa Warungdowo Muslik, (29/05/20). Saat dikonfirmasi melalui selulernya, tidak membenarkan mutilasi dana donasi yang diberikan masyarakatnya dan apabila itu terbukti pihaknya menyampaikan kepada rakyat agar segera melaporkan pada pihak kepolisian.
"Pemotongan dana bantuan tunai langsung (BLT) kepada warga yang kurang mampu tidak dibenarkan. Jika ada perangkat desa saya melakukan hal itu akan saya panggil dan kita tindak," ujar kades kepada media.
Muslik Sebagai Kades Warungdowo Kabupaten Pasuruan juga menghimbau kepada masyarakat. Jika mendapati perangkatnya melakukan hal tersebut, segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Jika terdapat perangkat saya yg memotong dana donasi yg diterima rakyat, segera melaporkan pada pihak kepolisian," imbuhnya.
Hingga berita ini diunggah pihak RT.03/RW.10 Warungdowo Timur Pasuruan belum berhasil ditemui wartawan untuk diklarifikasi terkait pemotongan dan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) terhadap warganya. (ad/red)
Sumber: LiputanIndonesia.Co.Id