Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur, Kak Seto Beri Apresiasi Kepada Polda Jatim

SurabayaPos.Com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku sodomi anak dibawah umur. Muanam (50) warga Desa Boyolangu, Kabupaten Tu...

SurabayaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku sodomi anak dibawah umur. Muanam (50) warga Desa Boyolangu, Kabupaten Tulunganggung melakukan kejahatannya kepada enam korban sodomi yang rata-rata berumur 14 sampai 17 tahun merupakan pelajar, Jum'at (29/11/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan tersangka melakukan kejahatannya awal tahun 2018 sampai pertengahan tahun 2018.

"Pelaku merayu korbannya menggunakan iming-iming uang & korban diajak ke rumah. Pelaku melakukan aksinya dengan meraba korbannya," ujarnya.

Pelaku Muanam (50) nir hanya meraba, korbannya pula dipaksa buat mengulum indera kelamin sampai keluar mani, bahkan ada korban yg disodomi oleh tersangkanya.

Komisaris Besar Pol R Pitra Andrias Ratulangie menambahkan, Muanam mempunyai bisnis membuka warung kopi, menurut sinilah modus meminta angka Whatsaap dilakukan pelaku.

"Pelaku mengajak para korbannya tersebut untuk ngopi perdeo, sesudah ngopi tersangka menyuruh korban buat masuk kedalam & biar dengan karyawan buat ke kamar mandi, sehabis masuk korban tadi pada suruh masuk ke satu ruangan & di pada ruangan tersebut korban disuruh sang tersangka buat tidur," imbuh Direskrimum.

Hal ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto memberikan apresiasi kepada Polda Jatim sudah menggulung perkara-masalah dalam kejahatan anak. Kak Seto juga menyampaikan buat menghukum berat kepada pelaku, ada unsur lain yang mungkin seringkali dilupakan adalah dengan menyebar bukti diri pelakunya sehingga menggunakan demikian banyak orang yang meragukan dikemudian hari akan melakukan, bagaimana apa kiat-kiat para pelaku membujuk korban dan sebagainya Itu disebarluaskan juga.

Kak Seto meminta kepada Kepolisian Polda Jatim korban jangan dilupakan, terdapat Hak korban buat mendapatkan perlindungan spesifik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan melibatkan berbagai forum & kementerian Apakah Kementerian Pendidikan Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak, Kementrian Sosial & sebagainya

"Hak korban yaitu buat mendapatkan kompensasi sehingga masa depan korban juga lebih bagus, khususnya yg sering dilupakan merupakan treatment psychologist atau terapi. Dari penelitian kami korban poly merasa luka stress berat, kalau dibiarkan terus menang akan mengakibatkan kecacatan jiwa juga," imbuh Kak Seto.

(Can)