Kak Seto Beri Apresiasi Pada Polda Jatim Terkait Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur

DaringPos.Com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku sodomi anak dibawah umur. Muanam (50) warga Desa Boyolangu, Kabupaten Tulu...

DaringPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku sodomi anak dibawah umur. Muanam (50) warga Desa Boyolangu, Kabupaten Tulunganggung melakukan kejahatannya kepada enam korban sodomi yang rata-rata berumur 14 sampai 17 tahun merupakan pelajar, Jum'at (29/11/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan tersangka melakukan kejahatannya athun baru 2018 hingga pertengahan tahun 2018.

"Pelaku merayu korbannya menggunakan iming-iming uang dan korban diajak ke rumah. Pelaku melakukan aksinya menggunakan meraba korbannya," ungkapnya.

Pelaku Muanam (50) nir hanya meraba, korbannya jua dipaksa buat mengulum indera kelamin sampai keluar mani, bahkan ada korban yg disodomi oleh tersangkanya.

Komisaris Besar Pol R Pitra Andrias Ratulangie menambahkan, Muanam mempunyai usaha membuka warung kopi, menurut sinilah modus meminta nomor Whatsaap dilakukan pelaku.

"Pelaku mengajak para korbannya tadi buat ngopi gratis, setelah ngopi tersangka menyuruh korban buat masuk kedalam dan izin dengan karyawan buat ke kamar mandi, setelah masuk korban tadi di suruh masuk ke satu ruangan dan pada dalam ruangan tadi korban disuruh sang tersangka buat tidur," imbuh Direskrimum.

Hal ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto menaruh apresiasi kepada Polda Jatim sudah menggulung kasus-perkara pada kejahatan anak. Kak Seto pula menyampaikan buat menghukum berat kepada pelaku, ada unsur lain yang mungkin tak jarang dilupakan merupakan dengan menyebar identitas pelakunya sehingga menggunakan demikian banyak orang yang meragukan dikemudian hari akan melakukan, bagaimana apa kiat-kiat para pelaku membujuk korban dan sebagainya Itu disebarluaskan jua.

Kak Seto meminta kepada Kepolisian Polda Jatim korban jangan dilupakan, terdapat Hak korban buat mendapatkan proteksi spesifik sinkron menggunakan amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 menggunakan melibatkan banyak sekali forum dan kementerian Apakah Kementerian Pendidikan Kementerian pemberdayaan wanita dan anak, Kementrian Sosial & sebagainya

"Hak korban yaitu buat mendapatkan kompensasi sebagai akibatnya masa depan korban jua lebih cantik, khususnya yg acapkali dilupakan adalah treatment psychologist atau terapi. Dari penelitian kami korban poly merasa luka stress berat, kalau dibiarkan terus menang akan menyebabkan kecacatan jiwa pula," imbuh Kak Seto.

(Can)