Jasa Raharja Jamin Pembiayaan Korban Kecelakaan Bus Kramat Djati
SurabayaPos.Com - Selain mengucapkan rasa prihatin atas insiden kecelakaan yang dialami Bus Kramat Djati menggunakan Nopol B-7533-V pada KM 718...
SurabayaPos.Com - Selain mengucapkan rasa prihatin atas peristiwa kecelakaan yg dialami Bus Kramat Djati menggunakan Nopol B-7533-V pada KM 718.600 di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, pukul 05.40 WIB dalam hari Kamis 27 November 2019, lalu.
Sehubungan dengan itu, Jasa Raharja menyebut seluruh penumpang Bus Kramat Djati mendapatkan perlindungan penuh buat pembiayaan pengobatan.
"Bahwa dari UU No 33 tentang Dana Pertanggungan harus Kecelakaan Penumpang & PMK No. 15 tahun 2017, santunan mangkat dunia buat masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta & buat para korban yg mengalami luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada tempat tinggal sakit dimana korban dirawat. Dengan Biaya Perawatan maksimal Rp 20 juta," terang Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat, SE.
Selain itu Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan porto P3K maksimal sebesar Rp. 1 juta dan ambulance dari TKP ke tempat tinggal sakit sebanyak maksimal Rp.500.000,-
TiakYang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah insiden itu, telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian & juga Rumah Sakit buat menjamin korban luka-luka.
Dan, untuk informasi bisa menghubungi Humas Jasa Raharja Jawa Timur, di Telepon (031) 5675102 Fax (021) 5681693.(tji)