Dua pemuda Spesialis jambret Hp di bekuk SatReskrim Polsek Bubutan
SurabayaPos.Com - Dua pelaku seorang ahli jambret Hp berhasil ditangkap Satuan reserse Polsek Bubutan sehabis melakukan aksi penjambretan de...
SurabayaPos.com - Dua pelaku spesialis jambret Hp berhasil ditangkap Satuan reserse Polsek Bubutan setelah melakukan aksi penjambretan dengan pemberatan.
Aksi komplotan spesialis jambret handphone (Hp) ini berakhir saat tertangkap beraksi pada Jalan Semarang Depan Pintu masuk Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Kapolsek Bubutan AKP Priyanto saat dikonfirmasi media warta indonesia, membenarkan penangkapan ke 2 tersangka sehabis kedapatan menjambret Sebuah Hp pada daerah aturan polrestabes Surabaya.
"Kedua tersangka ini, ditangkap pada jalan Bulak banteng Gg. Patriot Surabaya, Sabtu (23/11/ 2019),Pukul 03.00 WIB," ujar AKP Priyanto.
Dengan mobilitas cepat anggota reskrim polsek Bubutan melakukan penyelidikan dan pemantauan pada TKP, tidak usang berselang ke 2 pelaku bernama Gery Triawan Putra (35) rakyat yg tinggal pada Jalan Asem Rowo Gg. 1 No. 17 Surabaya dan Hamzah Kurnia Putra (18) masyarakat jalan Setro baru utara 8 no 25 Surabaya berhasil pada amankan.
"Kejadian berawal saat korban yang bernama Nafla Cansa El Marniz pulang dari Jakarta, tiba di stasiun Pasar Turi sekitar pukul 13.00 WIB, lalu memesan Grab di depan pintu masuk sebelah utara, lalu dari arah selatan datang 2 (dua) laki laki dengan mengendarai sebuah motor honda Vario warna putih datang dari arah selatan tepat di depan korban. Kedua tersangka merampas dan menarik paksa Hp korban yang sedang di gunakan, dan saat kejadian Anggota Reskrim Polsek Bubutan sedang berpatroli, mengetahui penjambretan anggota langsung mengejar pelaku, anggota Reskrim Polssek Bubutan sempat kehilangan jejak, dengan kerja keras dan tidak putus asa, anggota sempat mengetahui lokasi pelaku, dan berhasil menangkap kedua pelaku Guna proses Hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti ( 1 ) Unit Sepeda motor Vario 150 Warna No. Pol. L - 4613 - IQ, ( 1 ) buah Hp merk Samsung Type A- 50 S warna hitam. sudah diamankan di Mapolsek.
Atas perbuatan yang di lakukan kedua pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Pai/Amr)