Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Bermodus Kyai Yang Bisa Menggandakan Uang
SurabayaPos.Com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras menangkap tersangka penipuan menggunakan menggandakan uang bermodus mengak...
SurabayaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras menangkap tersangka penipuan dengan menggandakan uang bermodus mengaku sebagai Kyai. Korban berinisial AL ditipu untuk menggandakan uang sepuluh kali lipat lebih banyak dari uang awal yang diberikan.
Korban yg biasa tertipu waktu menggandakan uang kepada tersangka lantaran terbelit hutang.
Keempat tersangka memiliki kiprah masing-masing berdasarkan RRN, ANDR berperan sebagai Kyai yg sanggup menggandakan uang 20x (dua puluh kali lipat), AV alias GI sebagai Gus mampu menggandakan uang 10? (sepuluh kali lipat), & HD sebagai supir yg bertugas menjemput korban.
Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Pol R Pitra Andrias Ratulangie membicarakan, salah satu pelaku menyamar menjadi Kyai & Gus yang bisa menggandakan uang lebih poly.
"Ketika korban AL sudah menaruh uang berdasarkan salah satu pelaku, uang disimpan pada tas, secara tiba-tiba uang berubah di ganti keramik. Jadi seolah-olah mampu menyulap, sebelumnya pelaku sudah memasukan keramik di dalam tas yang akan di Demonstrasikan," ujar mantan Perwira Anjak Madya Pidum Bareskrim Polri ini.
Sebelumnya pelaku melakukan demo pada korbannya, pada waktu RRN menerangkan Video penggandaan uang sebesar 10x (sepuluh kali) lipat dilakukan rekan RRN yaitu tersangka GI dirumahnya Kota Sibolga Sumatra Utara.
Korban AL, DD (anak korban), CS (teman korban) dan tersangka RRN berangkat menurut Kota Sibolga Sumut menuju Kota Jember Jawa Timur. Setelah datang di Jember, korban dijemput oleh tersangka HD alias TN. Dalam perjalanan menuju rumah Gl alias AV yang beralamat Kec. Sempolan Kab. Jember, korban dimintai uang Rp 6.000.000,(enam juta rupiah) buat membeli peralatan ibadah sebagai kondisi dilakukan ritual penggandaan uang.
AKP Aldy Sulaiman menambahkan, tetapi anak korban (Sdr DD) masih belum percaya, lalu tersangka tersangka GI alias AV mengajak tersangka Kyai IBR alias ANDR buat meyakinkan korban dikarenakan sanggup melipat gandakan pada atas 10X (sepuluh kali) lipat, sebagai akibatnya korban dan anaknya merogoh uang tunai di bank dengan total sebanyak Rp 650.000.000,(enam ratus 5 puluh juta rupiah).
"Setelah tersangka Kyai IBR alias ANDR untuk dimasukkan ke dalam tas koper brand Polo warna hitam yg sudah disiapkan sang tersangka Gl alias AV, tanpa disadari sang korban tas merek Polo berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kyai IBR alias ANDR dengan tas koper brand dan warna yang sama menggunakan isi 1 (satu) buah bantal, tiga (tiga) butir keramik & 1 (satu) butir kardus bekas. Korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya diperbolehkan tersangka RRN. Selanjutnya koper tersebut dibawa ke Hotel Global Inn Sidoarjo buat menemui tersangka Kyai IBR Alias ANDR, namun sesudah hingga dihotel dan dinantikan beberapa hari, nomer handpone tersangka Kyai IBR Alias ANDR sulit dihubungi sebagai akibatnya korban merasa curiga menggunakan membuka tas koper ternyata isi tas koper tadi berisi 1 (satu) buah bantal, tiga (tiga) butir keramik dan 1 (satu) butir kardus bekas merasa sudah dlbohongl sang para tersangka sebagai akibatnya korban dirugikan sebesar Rp 671.000.000,(enam ratus," imbul AKP Aldy Sulaiman.
Atas perbuatan ke empat tersangka, kini mereka mendekam di kembali jeruji penjara. Polisi menjerat pasal 378 dan 372 jo 55 kitab undang-undang hukum pidana menggunakan ancaman lamanya empat tahun penjara. (Can)