Unit Reskrim Polsek Tandes Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika Antar Provinsi
Kerja keras dan pantang menyerah pada memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya ditunjukkan sang anggota Unit Resk...
SurabayaPos dan pantang menyerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya ditunjukkan sang anggota Unit Reskrim Polsek Tandes dengan output yg memuaskan.
Setelah hampir sepekan melakukan pengintaian menggunakan tabah, akhirnya Unit yang dipimpin sang Ipda Gogot Purwanto tersebut berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika di Jl. Sikatan RT 1 RW 1 No. 09 Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes Surabaya (Kost-Kostan), Senin (19 Agustus 2019) kurang lebih pukul 06.30 WIB.
Kedua tersangka yakni, Ade Beben Waluyo (23) warga Dusun Tebon, RT 08 RW 01 Ds. Tawangrejo, Kec. Gemarang, Madiun dan Ali Tatak Satrio Wibowo (28) warga Tandes Lor Gg I No. 58 RT 03 RW 08 Kel. Tandes, Kec. Tandes, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto mengungkapkan, ke 2 tersangka ditangkap di TKP yg sama namun menggunakan jam yang tidak sinkron.
" Awalnya kita berhasil menangkap tersangka Ade pada pukul 06.30 WIB, sedangkan tersangka Ali, kita tangkap pda pukul 11.30 WIB, " ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 pak plastik besar masing-masing berisi 99,96 gram, 82,02 gram, 32,92 gram, 10 poket / kantong plastik klip kecil dengan berat masing-masing, 0,52 gram, 0,55 gram 0,52 gram, 0,52 gram, 0,53 gram, 0,52 gram, 0,54 gram, 0,54 gram, 0,53 gram, 1,10 gram, 15 pil inex warna hijau pupus, 1 pak plastik pil dobel LL warna putih berisi 1000 butir, 2 sendok plastik kecil, 5 skrop dari sedotan plastik, 2 pipet dari kaca, 11 plastik klip bekas isi shabu, 4 pak plastik klip kosong, 1 lembar slip setor BCA senilai Rp. 8.000.000, 1 unit timbangan elektrik, 1 toples plastik kecil, 1 tas warna hitam dan 1 tas warna coklat.
" Jadi, total narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan berjumlah 219, 77 gram atau 2 ons lebih, " tutur Kanit Reskrim Polsek Tandes.
Selanjutnya ke 2 tersangka eksklusif dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan tes urine & hasilnya ke 2 tersangka juga positif menggunakan narkotika.
" Saat ini Panit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan pengembangan ke Sragen/ Kendal Jawa Tengah. Kedua tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, " pungkas Ipda Gogot. (Syaiful)