Pemkab Jember dan Polisi Larang Wartawan Liput Demonstrasi
Jember - AJI Jember mengecam tindakan aparat kepolisian dan pemerintah Kabupaten Jember yg berupaya melarang jurnalis buat melakukan ...
Jember - AJI Jember mengecam tindakan aparat kepolisian dan pemerintah Kabupaten Jember yang berupaya melarang jurnalis untuk melakukan peliputan demonstrasi mahasiswa Papua di Jember.
Plt. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Mahrus Sholih menceritakan, sehari sebelum adanya aksi mahasiswa, pihak kepolisian Jember meminta kepada jurnalis untuk tidak menyiarkan atau memberitakan aksi tersebut karena dianggap mengancam keutuhan NKRI. Pesan tersebut disampaikan melalui grupWhatsApp.
"Kemudian kami anggota AJI menggelar rapat dan membuat keputusan agar semua anggota AJI meliput aksi tersebut dan tidak mengindahkan kepolisian," ujar Mahrus saat dihubungi Tirto, Kamis (29/8/2019).
Namun sebelum aksi itu berlangsung, pihak kepolisian meminta kepada jurnalis anggota AJI agar tidak meliput kegiatan demonstrasi mahasiswa Papua. Meski telah dijelaskan fungsi pers, polisi tetap melarang dan menyodorkan amplop untuk membungkam jurnalis.
Upaya pelarangan untuk meliput aksi mahasiswa Papua itu juga diungkap oleh jajaran pemerintah Kabupaten Jember saat menggelar konferensi pers gerak jalan "Tanggul-Jember Tradisional" (Tajemtra).
"AJI Jember melihat upaya pelarangan itu sebagai preseden jelek bagi kebebasan pers pada Jember & Indonesia," ungkap Mahrus.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 telah disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia. Aturan tersebut juga mengatur semua pihak untuk tidak melarang jurnalis memberikan informasi kepada publik.
"Karenanya, AJI Jember menyatakan perilaku, pada seluruh pihak buat tidak melakukan upaya pearangan kepada wartawan dan media pada hal pemberitaan, serta tidak ada intervensi kepada wartawan dan media dalam hal pemberitaan," istilah Mahrus dikutip dari tirto.Id
Mahrus pun meminta kepada semua jurnalis dan media untuk patuh kepada kode etik dan tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan peliputan, serta mengimbau kepada wartawan dan media untuk menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik. (red)