Oknum Penyidik Polisi Emosi dan Tak Netral, Saat Tangani Sengketa Tanah Asemrowo
Oknum, Penyidik Polisi, Emosi & Tak Netral, Saat Tangani Sengketa Tanah Asemrowo
SurabayaPos - Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Asem Rowo Kecamatan Asem Rowo kembali terjadi saat akan melakukan pengesahan menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Krembangan, Surabaya. Jum'at (28/2/2020).
Hal ini terjadi pada korban Siti Mariyamah selaku pemilik yang sah secara administratif, beliau telah mengantongi surat riwayat tanah dari Kelurahan, Pengikatan Jual Beli (PJB) dan runtutan tanah berdasarkan pemilik lama Chalid A. Hasan ke Mohammad sampai ke Siti Mariyamah.
Hal senada jua disampikan, Pejabat negara selaku pemegang kebijakan. Lurah Asemrowo Asnafi saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan, "Kalau milik Siti Mariyamah itu telah normatif dan prosedural secara administrarif, karena aku sudah selidiki saat mengajukan pengurusan ke jenjang sertifikat. Bahkan aku telah buatkan Riwayat Tanah secara tertulis berdasarkan urutan perolehan tanah itu, (Sporadik). Ya bila suratnya milik ibu Mariyamah tersusun nir terputus, akan tetapi kok aneh datang datang terdapat yg mengaku pula selaku pemilik, ya aneh saja karena di belakangnya ada oknum polisi. Saya gak berani mas," jelasnya waktu diwawancarai di tempat kerja kelurahan Asemrowo, Surabaya.
Lanjut Lurah Asemrowo, "Ya asa aku mampu dimediasi baik baik. Jangan terdapat perselisihan, ya kalau adu data ya milik ibu Mariyamah sudah prosedural secara normatif bahkan tidak terdapat yg kurang satu pun runtutan tanahnya," tukasnya.
Tanah dibeli sesuai prosedur & normatif administrasi
Sementara saat Peninjauan di lokasi Pemilik tanah normatif sesuai administratif ini Siti Mariyamah berkata, "Saya itu beli tanah pada Tambak Pring Barat Kapling Blok B-52 Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, masih berupa tanah & beli nya pada pak Mohammad pada tahun 2008, saya berharap polisi bijaksana, sanggup gelar kasus adu data. Panggil seluruh pihak yang bersangkutan, kok kayaknya nir adil dalam kami, yg benar katakan sahih, keliru katakan keliru," kata Mariyamah ketika pada wawancarai wartawan pada lokasi. Jum'at, (28/dua/2020).
Sementara Susanto selaku kuasa hukum Siti Mariyamah menambahkan, "Ini aneh mas, mulai tahun 2008 beli gak ada masalah. Kok sekarang udah di bangun bagus ada yang mengaku tanah itu miliknya, Mustofa. Tapi saya banyak menemukan kejanggalan dalam surat suratnya, bahkan saya lihat ada dugaan pelanggaran pidana administrasi, ya nanti kami sampaikan pada media mas, masih rahasia kita akan koordinasi sama klien kami," ujarnya.
Ditanya tentang perlakuan omongan kasar Polisi dia mangatakan, "Ya bila polisi itu wajib netral, saya kan hanya tanya dalam pak lurah, kenapa polisi itu yg murka . Saya kan kuasa aturan klien aku Siti Mariyamah, sedangkan polisi itu kan hanya penegak aturan, jika terdapat yg berbuat kisruh, arogan baru tugas dia tupoksinya, saya kan hanya minta kejelasan dalam pak lurah agar tujuannya diketahui sang kedua belah pihak, lah kok malah polisinya yang sewot, berarti oknum penyidik polisi itu gak netral," tambah Susanto selaku Kuasa Hukum Siti Mariyamah.
Pihak Mustofa yg menjamin tanah diwakili kuasa hukumnya
Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah pada wilayah Asemrowo sudah acapkali terjadi, Kali ini diketahui seorang yg menjamin tanah milik Siti Mariyamah adalah Mustofa. Tidak hadirnya Anak dari Mustofa yg hanya di wakili sang kuasa hukumnya Hans Simalea and Patner beserta Rudi Suganda selaku Polisi penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkesan memaksakan.
Sementara Hisom selaku Kuasa Hukum Mustofa, berkata, "Kami nir memahami ya sejarah tanah itu, namun dulu pungkasnya sempat ada mediasi sebelum perkara ini kami tangani. Tapi kami selaku kuasa hukum Pak Mustofa selaku klien kita pasrahkan ke klien, kami terserah permintaan klien kami," ucap Hisom waktu diwawancarai wartawan di TKP.
Sikap & Prilaku Oknum Polisi Tak Netral
Foto: Oknum Polisi Rudi Suganda yang memarahi Lawyer Siti Mariyamah |
"(Ngene ngene mas, nek takon nak kene iku jenenge debat kusir jenenge), gini gini mas, bila tanya disini itu debat kusir namanya, anda kan bisa beracara, anda mampu tanya, datangi kantornya, kalau disini itu hanya mendengarkan sejarah tanah berdasarkan pak lurah, kalau pingin lengkap kesana ke kantornya pak lurah, udah cukup pak lurah," tutup Rudi Suganda dengan nada tinggi kepada kuasa hukum Siti Mariyamah.
Perlu diketahui, kasus konkurensi tanah ini terlihat pada Peninjauan balik di lapangan terkesan Penyidik Rudi Suganda menurut Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat tidak memberitahuakn netralitas sebagai anggota Polisi, bahkan saat kuasa aturan Siti Mariyamah bertanya nama anak menurut Mustofa pada Lurah, pihak Polisi bernada tinggi dan saat Lurah Asemrowo menjelaskan kronologis riwayat tanah itu Rudi Suganda itu mengatakan memotong perkataan Lurah, "ok udah cukup" istilah Rudi Suganda, sembari tergesa gesa pergi menuju ke mobil.
Diketahui Rudi Suganda selaku penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menangani masalah sengketa tanah pada Kelurahan Asemrowo ketika peninjauan ke TKP diduga nir netral dalam menyikapi masalah ini.
Terlihat menurut sikapnya yang tidak bersahabat pada masyarakat. Padahal Polisi merupakan penengah (netral) pada segala konflik yg timbul di masyarakat, seharusnya yang bersuara lantang merupakan kuasa aturan Mustofa bukan oknum Polisi, karena di TKP masih kondusif. (tim/pai)