Gadaikan Emas Palsu, Wanita Setengah Baya Harus Rela Digelandang Unit Reskrim Polsek Bubutan

Surabaya ? Unit Reskrim polsek Bubutan berhasil kata masalah tindak pidana penipuan dengan modus gelang tembaga yg disepuh emas. Ter...

Surabaya – Unit Reskrim polsek Bubutan berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus gelang tembaga yang disepuh emas.

Tersangka bernama Subaidah (55) tahun, rakyat jalan Endrosono gang 7 No.32 Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim polsek Bubutan karena sudah 3 kali melakukan aksinya mengelabui tempat kerja pagadaian unit Wonokusumo Surabaya.

Kapolsek Bubutan AKP Ary Galang Saputro, Sik., melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto SH mengatakan, pada hari rabu 15 Januari 2020 sekira Pukul 11:00 Wib, tersangka menggadaikan tiga gelang tembaga berbentuk kroncong yang telah disepuh menjadi perhiasan emas, seberat 19,19 Gram digadaikan  sebesar Rp. 9400.000, dan pada tanggal 27 januari 2020 sekira pukul 11:00 Wib, tersangka melanjutkan aksinya dengan membawa gelang tembaga seberat 22,21 Gram digadaikan senilai Rp.10.814.000," ujar Ipda Purwanto.

"Tersangka melakukan aksi buat yg ketiga kalinya ditempat yang berbeda dengan harapan supaya aksinya tidak terbongkar, Subaidah menggadaikan gelang tembaga yg sudah disepuh dengan emas pada pegadaian pasar PPI seberat 20,23 Gram, Senin 24 Pebuari 2020 sekira pukul 13.00 Wib," tambahnya.

Karena merasa gelagat tersangka mencurigakan, pihak pegadaian eksklusif melaporkan tersangka ke Polsek Bubutan,? Ujar Purwanto SH, Jum'at (28/02/2020).

Berdasarkan laporan berdasarkan pihak pangadaian tadi, petugaspun menggunakan tegas & cepat meluncur ke lokasi, saat pada interogasi, tersangkapun mengakui perbuatannya & mendapatkan barang tersebut menurut RPI (inisial) yang sekarang masih buron (DPO).

Atas perbuatannya, sekarang tersangka beserta barang bukti ditahan di polsek Bubutan, & dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan," pungkasnya. (Pai/red)