Provinsi Jatim Diminta Waspadai Paham Radikal
Surabayapos.Com - Paham radikalisme yg terus menyeruak, termasuk menyasar forum pendidikan, sebagai perhatian serius wakil rakyat di DP...
Surabayapos.Com - Paham radikalisme yang terus menyeruak, termasuk menyasar lembaga pendidikan, sebagai perhatian serius wakil warga di DPRD Jawa Timur.
Serius menanggapi itu, Ahmad Athoillah anggota Fraksi PKB DPRD Jatim minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berani tegas melakukan tindakan represif. Termasuk terhadap Komunitas Royatul Islam (Karim) yang diduga telah masuk ke sejumlah Sekolah Menengah Atas pada Jatim.
?Gerakan Royatul Islam yang masuk di anak muda millennial ini tidak sanggup dipercaya enteng. Mereka melakukan kaderisasi pada anak belia & dimasukkan ke bundar mereka,? Istilah pemilik sapaan Gus Aik itu, Selasa (10/9/2019).
Karim merupakan transformasi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yg sudah dilarang oleh pemerintah. Paham itu masuk ke sekolah lanjutan atas melalui aktivitas ekstrakurikuler, yg umumnya digemari oleh anak-anak belia millennial misalnya panjat tebing, pecinta alam juga kerohanian.
Menurutnya, itu perlu dilakukan pencegahan menggunakan tindakan tegas supaya para ustadz/ustadzah penyebar ajaran Hizbut Tahrir nir menemukan ruang lagi di Indonesia, khususnya di Jatim.
?Kami akan memperjuangkan pada legislatif, bahwa sekolah yang terpapar radikalisme, baik itu guru atau kegiatannya, akan kami siapkan regulasinya untuk sanggup ditinjau ulang akreditasi sekolahnya,? Tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Jatim menjadi pengemban amanat undang-undang mengelola pendidikan SMA-SMK, wajib segera menciptakan program atau kebijakan buat melawan Karim yg telah meracuni generasi muda menggunakan paham radikal.
"Harus tegas, harus segera dilakukan sang Pemprov Jatim,? Pintanya.
Misalnya, dengan memberhentikan pengajar yang terbukti ikut andil dalam penyebaran paham radikal. Karena tidak terdapat tindakan lain yg lebih efektif selain pemecatan.
?Guru yang terbukti membuatkan paham radikal, ya dipecat saja,? Tegas Gus Aik. Sebab, pembinaan yg pernah dilakukan pemerintah nir berjalan efektif padahal mereka digaji sang negara lantaran berstatus PNS atau ASN.
Ia menilai, para guru terutamanya yang berstatus PNS sudah bersumpah buat patuh dan taat dalam Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Sehingga jika terdapat pengajar menentang & menyebarkan paham radikal adalah bentuk pelanggaran berat terhadap negara & pula bisa dipidana.?Katanya.(tji)