Terima Surat Penetapan Eksekusi, Choirul Anam Mengaku Difitnah, Ada Yang Akan Menghancurkan PKB
SurabayaPos.Com - Choirul Anam pendiri dan pula senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur mengaku kecewa, kemudian membeber kronolo...
SurabayaPos.Com - Choirul Anam pendiri dan pula senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur mengaku kecewa, lalu membeber kronologis peristiwa yg tengah dihadapi. Choirul Anam atau akrab dengan sapaan Cak Anam (CA), menceritakan kekesalan & rasa kecewanya waktu ada surat pemberitahuan berdasarkan Polrestabes Surabaya Nomor B/4279/X/OPS.4.Lima/2019 tertanggal 25 Oktober 2019, ditandatangani Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata, atas nama Kapolrestabes Surabaya.
Surat dengan kode penjelasan biasa itu, mengundang alamat yg tertera ke Ruang Rapat Sat Binmas Polrestabes Surabaya, dalam Senin 28 Oktober 2019, jam 13.00 WIB.
Dalam surat itu tercantum, soal pengenalan pra hukuman sebidang tanah & bangunan yg berdiri diatasnya dari surat persetujuan Nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 tanggal 20 Agustus 2000, yg terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya atau Persil pada Jalan Gayungsari Timur VIII - IX, Surabaya (Menanggal Blok MG.R), seluas tiga.819 M2.
Terkait itu, CA telah mengutus kuasa aturan dan adik kandungnya buat menaruh klarifikasi. CA mengungkapkan sangat menghormati langkah yang dilakukan sang Polrestabes Surabaya, buat menjaga kondusifitas wilayah Kota Surabaya. Tetapi, dia pula kembali menegaskan tidak sanggup menyembunyikan kemarahannya.
"Saya hormat & mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya, yg dalam suratnya menyebut pada rangka menciptakan kondusifitas Kota Surabaya," istilah CA mengawali kalimatnya, di Graha Astranawa Surabaya, Senin (28/10/2019).
Dia menyebut, dari tahun 2006 dirinya diusik oleh pihak-pihak eksklusif dari internal partai, yg seakan memposisikan dirinya menjadi orang yg menguasai aset partai. Padahal, lanjut CA itu nir benar karena memang dia menjadi pemilik sah, sambil memberitahuakn sejumlah berkas kepemilikan tanah.
"Ini tidak sahih, mereka menganggap aset tanah ini milik partai (PKB). Ini tanah aku , surat kepemilikan pula jelas, silahkan dilihat," kata CA sambil memberitahuakn foto copy Surat Tanda Hak Milik (STHM).
Dibeberkan, yg dituangkan di surat tersebut dengan menyebut Nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 bukan objek tanah yg ada di Gayungan (sekarang berdiri Gedung Astranawa), melainkan pada Rungkut.
"Jadi tidak benar apabila obyek ini yg dimaksudkan, keliru alamat. Kalau mau menggugat, gugat yg disana (Rungkut) atau ke YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya," tegasnya.
CA jua membeber kalau namanya terus difitnah.
"Tanah ini aku miliki satu tahun sebelum PKB lahir. Saya ini pioner, pembentuk berdirinya PKB Jatim, jadi bukan sekedar kepala. Sampai dua kali pemilu tahun 1999 & 2004 PKB sukses menjadi pemenang. Di DPRD 32 kursi, DPR RI 28 kursi, pada DPRD seluruh Jatim hingga 500-an, meraup bunyi 7 juta lebih, ndak gunakan uang. PKB jadi partai terbesar ketiga setelah PDIP dan Golkar, kemudian Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) jadi Presiden RI. Sejak itu, aku terus difitnah macam-macam & diadu dengan Gus Dur. Katanya, saya menciptakan kerajaan sendiri. Sampeyan aku kasih tau, dulu itu PKB nyewa di Jalan Musi, kemudian karena saya kepala, aku tarik aku beri 2 ruangan, nir pakai sewa hanya listrik bayar sendiri. PKB sukses luar biasa sampai tingkat nasional. Dan, saya terus difitnah sampai aku dipanggil Gus Dur. 'Onok ngene Cak, Arek-arek PKB ngadep aku ' gitu ucapnya Gus Dur. Namun Gus Dur tidak percaya, ini jelas, bagian mitra-kawan yang ingin menghancurkan PKB," beber CA dengan berfokus.
Saat membeber sejarah kepemilikan aset tanah miliknya, kuasa hukum & adiknya timbul, yang kemudian sang CA ikut disampaikan hasil yang didapat oleh mereka, hasil penjelasan & mediasi.
"Nah, ini hasilnya," ucapnya sembari membuka lembaran kertas berisi 'Resume Sosialisasi Pra Eksekusi'. Isinya, menggunakan dasar Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 20/EKS/2019/PN.Sby. Tertanggal 28 Oktober 2019, & ditandatangani Pimpinan Sosialisasi Pra Eksekusi Kompol Slamet Sugiarto.
Butir-buah yg tertuang,
1. Bahwa dari pihak pemohon menginginkan agar pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan Penetapan PN Sby Nomor 20/EKS/2019/PN.Sby.
Dua. Bahwa pihak termohon menghendaki supaya PN Sby menjalankan eksekusi sebagaimana perintah hakim, khususnya yaitu,
Dengan terlebih dahulu menghukum YKP Kota Surabaya, menyerahkan objek sengketa dan menerbitkan buku angsuran atas nama PKB, sebagaimana perintah point' 7 dan 8 perkara 86/Pdt.G/2016/PN.Sby.
Berkaitan dengan putusan pembatalan akta 128 tanggal 28 Agustus 2000 Notaris Tantin Bintanti, menjadi kewajiban kepada pihak YKP untuk menyerahkan bukti kepemilikan berupa 4 (empat) Surat Tanda Hak Milik (STHM) dengan Nomor KA/Agr/906/HM/60. Nomor KA/Agr/984/HM/60. Nomor KA/Agr/972/HM/60. Nomor KA/Agr/949/HM/60, yang merupakan obyek perjanjian kepada Sdr Choirul Anam. e
- Terkait penyerahan 4 STHM obyek perjanjian termaksud point' b diatas disertakan surat keterangan resmi dari YKP Kota Surabaya, dalam kaitan perjanjian akta 128 yang telah dinyatakan batal oleh putusan Perkara 86/Pdt.G/2016/PN.Sby.
- Selebihnya, eseksekusi dapat dilaksanakan sebagaimana perkembangan.
3. Berdasarkan usulan menurut warga bangunan masjid permanen akan digunakan sebagaimana fungsinya & pengelolaannya sang masyarakat RW 3 Menanggal, Gayungan.
4. Jika terdapat pihak lain yang merasa keberatan silahkan ajukan upaya hukum sinkron menggunakan mekanisme aturan yg terdapat.
Lima. Pelaksanaan hukuman bisa dilaksanakan, bilamana ada pemberitahuan dan permohonan bantuan pengamanan menurut Pengadilan Negeri Surabaya.
Di bagian bawah lembar resume itu tertera indikasi tangan, diantaranya Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, Kapolsek Gayungan, Dan Ramil Gayungan, Camat Gayungan, Lurah Menanggal, Pihak Pemohon, Pihak Termohon, RW setempat, RT setempat.
Sementara, dihubungi terpisah kuasa hukum PKB, Otman Ralibi membenarkan adanya pertemuan pada Polrestabes Surabaya, Senin 28 Oktober 2019, dia menyebut kalau rendezvous itu sosialisasi.
"Itu pengenalan, intinya kan akan dilaksanakan eksekusi. Bahwa itu sebenarnya jalan terakhir yg ditempuh selesainya mediasi nir terealisasi. Mediasi itukan telah jauh sebelum sidang, dilakukan jauh-jauh hari," kata Otman.
Bahkan kemarin mereka di-aanmaning awal sebelum eksekusi ini, rendezvous pada pengadilan ya, telah diberi memahami akan dihukum. Mereka bilang jangan sekaranglah, ndak enak puasa-puasa minta ditunda, ya kita tunda jua. Kan gitu, lanjutnya.
Jadi saya kira waktu yang diberikan supaya menyerahkan secara sukarela telah diberikan kesempatan.
"Saya kira menjadi masyarakat negara yg baik, menggunakan putusan pengadilan itu ya Cak Anam mematuhi kan gitu. Lantaran ini proses hukum yang fair, terbuka & putusan terdapat pihak PKB, mengabulkan gugatannya, apa lagi?
Soal tanda tangan di lembaran resume pengenalan pra eksekusi, Otman menyebut itu bukan konvensi. Itu hanya sosialisasi, mediasi masing-masing menaruh pendapat, terselesaikan, pertanda tangan.
"Itu hanya pengenalan mau melaksanakan eksekusi," pungkasnya.(tji)