Dinilai Tak Profesional, Polres Sampang Dilaporkan Propam Polda Jatim
Surabaya ? Merasa kecewa menggunakan kinerja penyidik Reskrim Polres Sampang, media Jawapes melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Pr...
Surabaya – Merasa kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim Polres Sampang, media Jawapes melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim tanggal 18 Oktober 2019 kemarin.
Hal ini terkait perkara penyerangan kantor media Jawapes Biro Sampang dugaan di rusak partikelir. Dinilai pada menangani Reskrim Polres Sampang kurang Profesional dalam menindak lanjuti laporannya yg terkesan membisu ditempat bahkan tidak ada titik jelas sama sekali.
Achmad Rifai selaku pelapor sekaligus korban penyerangan dan pengerusakan meminta perlindungan hukum pada Kepolisian Polda Jatim. Sebab laporannya saat 13 Juni 2019 kemudian terkait penyerangan & pengerusakan kantor media Jawapes pada jl Manggis nomer 88 Sampang, Madura tidak ditindak lanjuti sang Polres Sampang.
Saat pada temui pada Kantin pujasera Polda Jatim, Rifai menyampaikan, ? Saya laporan ini ingin membentuk & mengontrol kinerja Reskrim Polres Sampang wacana penanganan perkara pengerusakan tempat kerja Jawapes Biro Sampang, yang saya anggap kurang Profesional, selalu mencari berbagai alasan waktu dikonfirmasi terkait laporannya,? Ucapnya ketika di konfirmasi sejumlah media. Sabtu, (19/10/19).
Lanjutnya, ?Kalau sulit dan telah nir bisa, kenapa tidak meminta bantuan bidang IT Polda Jatim buat memilih CELLDAM disekitar lokasi waktu peristiwa, kok seperti hanya diam tanpa ada tindak lanjut yg kentara sampai saat ini, masyarakat itu tidak kurang pandai, jangan hanya pencitraan saja, padahal bobrok. Jajaran Unit Reskrim itu kuat dugaan sinergi menggunakan para partikelir Sampang mas, gampang mudahan mulai Anggota, Kanit, Kasat pada ganti semua itu, kerjanya gak becus, dimutasi saja mereka, ? Keluh Rifai, Sabtu (19/10/2019).
Lanjutnya, Tidak hanya itu, nomer pengawas penyidik Polres Sampang yg tertera di surat SP2HP waktu dihubungi tidak pernah di tanggapi.
?Terakhir aku hubungi via telpon nomer tadi, lepas 1- lima Oktober 2019, tidak pernah direspon walau nada sambung hpnya normal. Terus untuk apa dikasih berita tertulis nomer pengawas penyidik bila nir sanggup dihubungi seperti itu,? Imbuh Rifai.
Perlu diketahui, mengacu dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf C & E, memberikan pelayanan pada warga dengan cepat sempurna mudah nyaman transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan pelayanan informasi publik pada masyarakat sinkron menggunakan ketentuan dan peraturan.
Sementara itu ditempat lain, Pimpinan Redaksi Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST sangat menyesali sikap dari Polres Sampang yang diduga enggan menangani kasus yang menimpa anggotanya.
?Kita telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres namun nir dihiraukan. Sekarang kita ikuti saja prosedurnya buat melaporkan ke Propam Polda. Tinggal bagaimana Propam Polda Jatim mau menindak lanjuti atau nir,? Celoteh Rizal.
Terpisah, AKP Subiyantana, SH selaku Kasat Reskrim saat pada konfirmasi oleh wartawan Liputan Indonesia menyampaikan, ? Kasus pengerusakan tempat kerja Media Jawapes masih dalam proses penyidikan, beri kami waktu, sebab tidak terdapat saksi dalam insiden itu, jadi agak kesulitan, ? Jelasnya. Sabtu, (19/10/19) melalui pesan singkat WhatsApps. Dikutip dari Liputan Indonesia. (one)
Sumber: LiputanIndonesia.Co.Id