Unit Reskrim Polsek Semampir Kembali Bekuk Pengecer Judi Togel

Surabaya - Unit reskrim Polsek semampir kembali meringkus pelaku pengecer judi togel, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Suraba...

Surabaya - Unit reskrim Polsek semampir kembali meringkus pelaku pengecer judi togel, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senen (03/02/2020) pukul 21:30 Wib.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/II/2020/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek Semampir,  tanggal 03 Februari 2020. Tersangka Hasim (55) Warga yang tinggal di Kelurahan Porodeso Rt.003 Rw.001 Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, atau kontrak di jalan Kunti No. 59 Surabaya.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yang diungkap Anggota Reskrim Polsek Semampir.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menuturkan, "penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Kunti No. 59 Surabaya.Tengah ada tindak pidana penyalah gunaan judi Togel," Kata Kompol Aryanto.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti terdapat Uang tunai sebesar tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah, (1) Lembar kertas folio rekapan judi togel, (1) buah bolpoint, (1) buah HP Merk Nokia warna biru.

Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, setelah mengetahui tersangka berada didalam rumah sedang merekap tombokan judi togel, dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa rekapan judi togel Hongkong tersebut benar miliknya yang mau di setorkan atau di lemparkan kepada temannya yang bernama (SAM) tapi melalui anak buahnya bernama (ZAK) di pasar Digul Jl. Sumbo Surabaya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (Pai/Amr)