Tim JogoBoyo Jatanras III Kembali Tangkap Pelaku Penadah dan Pemalsuan STNK

Tim JogoBoyo Jatanras III Kembali Tangkap Pelaku Penadah dan Pemalsuan STNK

Dok, foto Tim JogoBoyo Kasubdit III Jatanras, Kompol Oki Ahadian menggunakan didampingi Kompol M. Aldy Sulaeman memberitahuakn barang bukti kejahatan tersangka Supardi (46)

Surabayapos.com - Tim JogoBoyo Resmob Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap Kasus pencurian dan pemalsuan STNK serta menangkap satu penadah kendaraan curian di Jember Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

Supardi (46) adalah rakyat Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Pitra Ratulangi menyampaikan, ini merupakan keberhasilan ungkap tindak pidana curanmor yg dilakukan oleh Tim Resmob JogoBoyo Unit Jatanras.

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah menerima titipan mobil yg diduga output curian sekira akhir bulan Januari 2020 dari pelaku RS (DPO), sebanyak Rp. 21.000.000.

?Dan dalam ketika awal penyerahan hanya dilengkapi dengan Fotokopi STNK Nopol N-1459-AG, dan pelaku ini mendapat titipan mobil tadi buat dijual balik ,? Sebut Kombes Pol Pitra, Kamis (6/2/2020).

Keterangan tersangka, kendaraan beroda empat itu akan dijualnya dengan harga diatas Rp. 21.000.000, pada orang yg saat ini statusnya sebagai saksi.

Darinya pelaku ini dapat diamankan barang bukti, 5 (5) unit kendaraan beroda empat aneka macam jenis, 1 (satu) lbr STNK Nopol N-1459-AG, dan 1 (satu) buah HP brand Oppo

Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana tentang tindak pidana konspirasi jahat/penadahan menggunakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Pelaku ini juga diketahui membuat STNK Palsu yang diakuinya juga dapat dari pelaku yang saat ini masih DPO,” tutup imbuh Kasubdit III Jatanras, Kompol Oki Ahadian dengan didampingi Kompol M Aldy Sulaeman. (Can)