Hari ini, Gugus Tugas Umumkan 9 Sektor Akan Kembali Dibuka saat New Normal
Foto: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Tentara Nasional Indonesia Doni Monardo. Foto: Dok. Pendam Brawijaya Nasional - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi & penetapan 102 Kabupaten/Kota buat melaksanakan acara rakyat produktif dan aman COVID-19 sudah dimulai.
Foto: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo. Foto: Dok. Pendam Brawijaya |
Pelaksanaan berdasarkan acara tersebut baru berlaku bagi sejumlah wilayah yang berada pada zona hijau dan tidak terdapat perkara COVID-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, berkata bahwa langkah kebijakan tersebut sudah menerima respons yg positif menurut beberapa pimpinan wilayah.
"Berdasarkan laporan yg diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut sudah direspons baik sang pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota," istilah Doni dalam informasi tertulis, Jumat (lima/6). Selanjutnya, para pimpinan di daerah jua telah mengupayakan persiapan menggunakan akurat dan membentuk komunikasi menggunakan seluruh gerombolan & komponen rakyat dan bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan rakyat produktif dan kondusif COVID-19. Hingga ketika ini, beberapa pimpinan pada wilayah sudah melaporkan bahwa laju peningkatan masalah pada wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal pada beberapa wilayah yg lain.
"Hingga ketika ini kita telah mampu menekan laju peningkatan kasus pada beberapa daerah, meskipun pada beberapa wilayah lainnya masih belum aporisma," jelas Doni.
Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Foto: Dok. BNPB
Menurut Doni, pelaksanaan rakyat produktif dan aman COVID-19 wajib bersiklus dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, saat yg sempurna, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara sentra dan wilayah, serta monitoring & penilaian.
"Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan supervisi dan pengendalian supaya tercapai rakyat produktif & kondusif COVID-19," istilah Doni.
Pemerintah akan tetap penekanan & optimal pada pengendalian COVID-19 supaya warga nir sampai terpapar. Pada ketika yang bersamaan pemerintah jua harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, imbas berdasarkan syarat pandemi tersebut pula bisa memicu masalah baru yg berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Dampak menurut kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga nir mampu menerima asupan kuliner bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja ketika ini memperlihatkan impak COVID-19 telah mengakibatkan kurang lebih 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yg kehilangan pekerjaan pada sektor informal. Mengacu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Negara Indonesia sudah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik.
Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat dua UUD 1945 sudah mengungkapkan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan energi kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.
"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas buat menyampaikan pembukaan balik sektor yg memiliki imbas positif terhadap hajat hidup orang poly," ungkap Doni. Selanjutnya Gugus Tugas pula melakukan diskusi dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, ahli epidemiologi, kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial-budaya dan keamanan. Gugus Tugas sudah mempertimbangkan risiko penularan yang memakai indikator kesehatan warga berbasis data yakni: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan buat melakukan pembukaan sembilan sektor ekonomi ini.
Selain itu, evaluasi dampak ekonomi dilaksanakan dengan memakai indikator indeks efek ekonomi menurut 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, & indeks keterkaitan sektor. Sembilan sektor yg ditetapkan untuk dibuka balik mencakup; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik & transportasi barang.
Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tadi dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yg rendah, tetapi menciptakan lapangan kerja yg luas dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (lima/12). Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali menggunakan edukasi, pengenalan & simulasi secara sedikit demi sedikit.
"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibentuk sang kementerian/forum terkait," kentara Doni. Selain itu, pengawasan berupa monitoring & penilaian jua dilakukan beserta-sama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah dan elemen rakyat secara terus menerus.
Apabila pada perkembangannya ditemukan masalah COVID-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan buat menutup pulang aktivitas tersebut.
"apabila dalam perkembangannya ditemukan perkara COVID-19 pada sektor tadi, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait buat menutup pulang aktivitasnya," istilah Doni. Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan kegiatan jua wajib mengambil tindakan preventif bila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.
"Maka perusahaan &/atau manajemen daerah sektor tersebut berkewajiban buat melakukan testing yg masif, tracing agresif, dan isolasi yg ketat dalam kluster penyebaran berdasarkan tempat tersebut," pungkas Doni.
Source: kumparan.Com