Di duga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button, PT. Pentawira Agraha Sakti Tetap Beroprasi

Tuban - Mendapat laporan berdasarkan masyarakat mengenai limbah udara yang diproduksi sang PT. Pentawira Agraha Sakti yg berlokasi Jalan Kesamb...

Tuban - Mendapat laporan dari masyarakat tentang limbah udara yang diproduksi oleh PT. Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tim gabungan awak media bersama LSM dan Ormas mendatangi pabrik produksi kapur tersebut, Senin (15/06/2020) siang.

Pembakaran buat produksi kapur tohor yg dilakukan oleh PT. Pentawira Agraha Sakti diduga menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Buttom yg diduga didapatkan sang PT ALP Petro Industry (AGIP) Gempol, Pasuruan.

Dalam penyalurannya, output olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Battom tadi diduga memakai jasa Transportir PT. Panca Jaya Kantor yg bermarkas pada Surabaya.

Saat tim mendatangi PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban, berdasarkan informasi security, Direktur PT. Pentawira Agraha Sakti ketika ini tidak terdapat ditempat.

"Sudah pergi tadi jam 11 pak. Penanggung jawabnya Pak Mamad," ujarnya singkat.

Saat dihubungi via seluler, Bapak Mamad menyatakan tidak dapat menemui lantaran belum ada perintah dari atasannya.

"Saya ada dikantor, akan tetapi aku punya atasan pak. Saya ijin dulu dari atasan," tuturnya.

Selang beberapa waktu, Bapak Mamad berkata sinkron intruksi atasan, nir diperbolehkan menerima tamu lantaran protokol covid.

"Semua rekanan by email atau meeting room," ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Kendy, beliau menuturkan tidak memiliki ijin pemanfaatan limbah B3 oli bekas Mix Buttom berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buat pembakaran kapur.

"Saya tahu pak. Tapi kan saya ad interim ini tidak memanfaatkan limbah B3.Kita punya ijin B3 dari Pemerintah Daerah," ungkapnya yg dikutip menurut pesan singkat WA.

Sungguh sangat disayangkan, setelah mengakui nir memiliki ijin pemanfaat limbah B3, PT. Pentawira Agraha Sakti tetap menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas milik PT. ALP buat pembakaran kapur.

PT. Pentawira Agraha Sakti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun, & Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 mengenai Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. (Team Zebra)