Terkait Tipu Warga, Ini 'Hak Jawab' Yayuk Sri Wahyuningsih Ketua GMDM Surabaya
Surabaya ? Terkait hak jawab pihak kepala GMDM Surabaya Yayuk Sri Wahyuningsih ST yang diklaim oknum GMDM & dituding telah menjanjikan ...
Surabaya – Terkait hak jawab pihak ketua GMDM Surabaya Yayuk Sri Wahyuningsih ST yang disebut oknum GMDM dan dituding telah menjanjikan keringanan hukuman dan surat rehabilitasi kepada orang tua pelaku narkoba Tri Utami 45th, dan Kartono 47th warga Nginden Surabaya sebagai berikut susunan hak jawab yang dishare melalui Whatsapp rekan wartawan.
Kepada Yth.Bpk/Ibu/ Sdr.
Dewan Pers / Dewan DPP GMDM/ DPD GMDM JATIM/ DPW GMDM SURABAYA Serta seluruh Jajaran & MITRA GMDM
Dengan hormat,
Bersama ini kami menindak lanjuti fakta yang telah menyebar pada beberapa media diantaranya:
www.Policeline.Co
Berita Ralyat.Co.Id
Surabaya Pos.Com
Daring pos.Com harianmerdeka.Blogspot.Com
Maduraexpose.Com
ExposeIndonesia.Com
Menanggapi hal terkait klient tadi, kami sebagai KETUA GMDM DPW KOTA SURABAYA mengklarifikasi berita tadi tidak benar, lantaran ORMAS Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPW SURABAYA tidak pernah pendampingan Hukum & menangani perkara tadi , namun buat kegiatan SOSIALISASI / PENYULUHAN P4GN dan tidak utk oriented usaha.
Kami awalnya tidak mengenal Keluarga Klient ZALAUDIN AL – AYUF (Kartono & Tri Utami) yang beralamat Nginden Makam 1/16 RT.010/ 004 Kel. Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, dari relawan Kami yang mengadu, bahwa ada teman sesama komunitas putranya ketangkap di Polres KP3 Tanjung Perak dan saat itu diurus seseorang yg mengaku dari ORMAS membawa dana 15 jt saat itu diantar pihak keluarga ke Madura dan karena kasihan dan kebetulan saya pribadi (Yayuk Sri Wahyuningsih.ST) juga sebagai Paralegal EQUITAS SETARA yang berkantor di RUKO GRIYA PERMATA GEDANGAN BLOK N_-1/26 GEDANGAN SIDOARJO JAWA TIMUR.
Kami minta relawan untuk datang temui kami di REHABSOS EQUITAS SETARA, Jl. Kalidami Surabaya untuk secara langsung mengetahui kronologisnya dan cerita klu dananya dibawa seseorang yg mengaku GMDM Pusat dan yang terkait minta tambahan dana dan menakut-nakuti hukumannya 20 th, pihak keluarga ketakutan dan pihak keluarga hubungi yang bersangkutan tidak diterima/diangkat.
Kami minta pihak Relawan untuk bertemu kami menceritakan kronologisnya kejadian sampai tertangkap dan langkah selanjutnya saya antar pihak keluarga. Karena kasihan dan yang membawa relawan kami dan saya yakin klient yang dibawa tersebut benar -benar butuh uluran tangan kami dan saya mau membantunya, kami berupaya membantu dan berupaya semaksimal mungkin dengan dana seminimal mungkin dengan budged yang ada, besoknya saya antar kekantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM EQUIRAS SETARA, bertemu langsung dengan Kepala LKBHnya dan beliau diberi pengarahan dan pihak LKBH tidak pernah menjanjikan apapun selain berupaya utk semaksimal mungkin dan pihak keluarga diminta untuk bantu Do’a, berserah diri pada Allah Swt agar diberi kemudahan dan kelancaran.
Pihak keluarga bersedia berikan jasa hanya 10 jt , dan beliau membantu dan menerimanya tidak hanya yang beruang tapi panggilan hati dan karena tahu benar pergerakan Sosial Ibu Yayuk yang juga diberi amanah Direktur rehabilitasi EQUITAS SETARA dan saat itu melalui saya titip dana 5 Jt awal Tahap 1 Pendampingan Sidang sampai putusan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan dikirim kemedaeng , pihak keluarga transfer melalui saya senilai 2 jt dan langsung saya antar ke kantor berikan administrasi LKBH EQUITAS SETARA. Dan pihak paralegal LKBH Equitas setara yg menugaskan Yayuk Sri w. Untuk penanda tanganan Surat Kuasa pendampingan Hukum .Saat proses persidangan pertama tupoksi paralegal dampingi pengacara utk koordinasi dengan klient dan pihak keluarga. Tapi dari pihak keluarga tidak hadir mendampingi. Proses sidang lanjutan sampai putusan Pengacara selalu dampingi. Selama proses berjalan pihak keluarga tidak ada koordinasi bahkan saat putusan mau tahap 2 Banding H-1 tidak ada respon sampai terakhir batas waktu yg ditentukan dan setiap dihubungi masih cari . Untuk Banding Diberi waktu 1 minggu setelah putusan namun saya berupaya hubungi dan komunikasi tidak ada respon sama sekali. Sampai H-1 saya diminta pihak LKBH EQUITAS SETARA, utk tanda tangankan Surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa dan / atau penasehat hukum dan surat sudah ditanda tangani Ayub putranya dan kami berikan Arsipnya utk disampaikan ke pihak orang tuanya. Sampai surat kami berikan tidak ada komunikasi sama sekali, ternyata setelah dicek pihak LKBH EQUITAS SETARA , Pihak klient sudah didampingi pengacara lain Agus Hariyanto. SH,.
Jadi dalam hal ini kami kami menolak tuduhan yang kurang berkenan dan tidak ada bukti seperti yang diberitakan.
Kami tidak nengetahui maksud dan tujuan karena pak kartono cerita tidak sebenarnya pada pak hafid . Beliau dari awal sulit komunikasinya sampai banding beliau tidak pernah temui saya . Sampai pengacara kami dari Equitas Setara .
Dan lama tidak komunikasi sampai hp saya terinstal nomor telpon beliau hilang. Ada wa masuk 21 Oktober 2019 pukul 12.18 kirim suara , dan bilang kalau saya diminta datang ketempatnya , karena saya ada giat di medaeng gak bisa kerumahnya .Dan saya juga tidak berani ajukan kembali ke pihak pengacara equitas setara kembali. Beliau mengeluh kalau uangnya kasasi urus di lapas dibawa tidak dibayarkan sama orang bernama Surya dan beliau bilang nasib anaknya gimana . Saya bilang knp banding dan kasasinya tidak dikami saat ada masalah carii kami bahkan kirim pesan suara pak hafid yang intinya semua permasalahan semua ini saya difitnah macam-macam digroup bahkan mau publikasi dimedia dan hukum. Iya saya tidak koment karena pak hafid tau kejadian/masalahnya karena beliau datang kekalidami minta tlng untk carikan pak dalang dan bantu putranya anggota kpjnya. Dan kami pernah diminta hadir di resto kayun utk ketemu pak kartono tp beliaunya tidak hadir dan saat itu pak hafid telp marah dan bilang saya klu gak enak sama saya Mohon utk tidak dikirim ke Aba hafid saya tidak tau knp aba hafid tau kronologinya kok share dan bahas digroup gak karuan2 . Saya disini juga bingung maksud pak kartono dan Aba Hafid ini apa …
Dan saat itu dana tersebut langsung saya berikan pengacaranya sampaikan didepan pihak keluarga.
Saya hanya membantu memfasilitasi aja…
Kalau Bilang klu tidak ada pendampingan dan pengacara yang dampingi informasinya beliau dari orbit, kan gak nyambung . Pengacara kita yg dampingi sidang EQUITAS SETARA dan bilang klu selama sidang saya tidak pernah dampingi dan tupoksi saya hanya dampingi di pengadilan pertama di Pengadilan dan selanjutnya saat Sidang yg dampingi pihak pengacaranya. Pendampingan saya Di medaeng selalu ada bahkan saat ayub dibuli temannya karena kasus hp sebelum masuk , ibunya telp langsung saya tindak lanjuti saya laporkan dan saya panggil ayub dan apa yg disampaikan ibunya dengan ayub berbeda .
Untuk data bila diperlukan kami siapkan.
Demikian Hak Jawab Ketua GMDM Surabaya yang diberikan saat diruangan BNNK Surabaya.