Gedung Astranawa Dieksekusi, Berganti Nama Jadi Graha Gus Dur
SurabayaPos.com - Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) S...
SurabayaPos.com - Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski sebelumnya sempat ada upaya perlawanan oleh kubu termohon. Namun, dengan penjagaan petugas kepolisian dan TNI, eksekusi berjalan lancar, Rabu (13/11/2019).
"Terimakasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa. Kami sebagai juru sita sudah membacakan Putusan Penetapan dari Ketua PN Surabaya," kata Juru Sita PN Surabaya, Djoko Soebagyo.
Dijelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Penetapan Ketua PN Surabaya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018. Dengan pemohon Kuasa Hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Otman Ralibi. Itu dilaksanakan pukul 08.30 WIB.
"Otman Ralibi sebagai pemohon selaku kuasa hukum dari PKB. Sedangkan, termohon adalah atas nama Choirul Anam. Putusan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Djoko.
Usai membacakan penetapan eksekusi, petugas juru sita kemudian memerintahkan untuk dilakukan pengosongan barang-barang yang ada di dalam Gedung Astranawa dan ditempatkan ke lokasi lain. Sejumlah barang pun kemudian tampak di pindahkan ke area di depannya Museum NU.
Pelaksanaan eksekusi merupakan puncak dari sengketa kepemilikan lahan antara PKB dengan mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam. Dan, dalam amar putusan dimenangkan oleh PKB, sesuai putusan peradilan tingkat pertama di PN Surabaya, kemudian berlanjut tingkat kasasi di MA.
Putusan MA menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.
Jadi Kantor PKB Jatim, Namanya Graha Gus Dur
Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang membantu kelancaran eksekusi dan pengosongan Graha Astranawa, yang mendapat penjagaan 1000 personil kepolisian dan TNI.
“Kami mengucapkan terima kasih proses penyelesaian masalah ini berjalan dengan sejuk, damai dan kondusif. DPW PKB Jatim juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bapak Choirul Anam atas pengertian dan sikap legowonya sehingga semua berjalan lancar. Kami pastikan aset ini menjadi milik PKB Jawa Timur, bukan perseorangan. Dan, kami deklarasikan kantor ini menjadi Graha Gus Dur,” kata Anik.
Selanjutnya, berfungsi sebagai kantor PKB Jawa Timur serta untuk berkegiatan badan-badan otonom lainnya.(tji)