Sekdaprov Minta OPD Cermati dan Fahami Proses SPM dan SP2D Online
SurabayaPos.Com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Heru Tjahjono meminta pada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...
SurabayaPos.Com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Heru Tjahjono meminta kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf pada lingkungan Pemprov Jatim untuk mencermati dan tahu setiap proses juga langkah pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan secara online.
Permintaan tersebut disampaikannya ketika membuka Rapat Sosialisasi SPM dan SP2D Online dalam SKPD di lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2019 pada Ballroom Fairfield by Marriott Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Selasa (19/11/2019).
Sekdaprov Heru berkata, aplikasi pencairan SPM dan SP2D online akan dilaksanakan secara penuh dalam Tahun 2020 mendatang. Untuk itu, dirinya berharap agar semua Kepala OPD, sekretaris & staf di lingkungan Pemprov Jatim bisa mengikuti proses sosialisasi menggunakan baik dan penekanan pada setiap tahapannya.
"SPM dan SP2D online ini adalah satu-satunya pada Indonesia. Jatim sebagai provinsi pertama kali yg menerapkan penggunaan SPM dan SP2D secara online," ujarnya.
Nantinya, sebut Heru, tidak ada lagi OPD ataupun Kepala OPD yg tidak sanggup teknologi. Lantaran, sistem ini akan memudahkan pada hal pencairan aturan. Diibaratkan, Kepala OPD berada pada tempat manapun mampu melakukan pertanda tangan secara online. Sehingga nir menciptakan keterlambatan pada pencairan aturan.
Apabila pelaksanaan SPM dan SP2D telah dilaksanakan, maka akan diikuti sang semua surat masuk & keluar secara online pula. Sehingga, Ibu Gubernur juga Bapak Wakil Gubernur mampu memantau setiap surat yang masuk. Bahkan, bila Ibu Gubernur menghendaki rapat sanggup dilakukan secara online lewat teleconference.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim, Dr. Ir. Jumadi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut berdasarkan rencana aksi koordinasi & supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsupgah-KPK) beberapa saat lalu. Khususnya acara pemberantasan korupsi terintegrasi beserta Pemprov Jatim.
Pada sosialisasi tersebut, Jumadi menyebut bahwa berdasarkan Pergub Nomor : 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengajuan dan Penerbitan Surat Pencairan Dana secara daring disebutkan bahwa penerbitan Surat Penyediaan Dana Elektronik (E-SPD), E- Pembebanan Rincian Penggunaan Dana Elektronik, hingga Surat Elektronik (E-Surat) akan dilaksanakan Januari 2020 mendatang.
Untuk itu, dirinya berharap kepada semua OPD sanggup mengikuti seluruh proses agar pelaksanaanya mampu terlaksana pada tahun 2020 mendatang.(tji)