LPKAN Indonesia: Mundurnya Tiga Pimpinan KPK Tak Profesional dan Memberikan Pesan Kurang Mendidik Kepada Publik

Surabayapos.Com - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R. Mohammad Ali, menanggapi perilaku ketiga Pimpina...

Surabayapos.Com - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R. Mohammad Ali, menanggapi perilaku ketiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015 - 2019 yg mengundurkan diri, menyerahkan mandat dan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo adalah bentuk kekecewaan yang sangat disayangkan oleh banyak pihak.

Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang & La Ode menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Saut Situmorang sudah mengumumkan pengunduran diri menjadi Pimpinan KPK pada Publik merupakan langkah yang kurang mendidik, & menaruh stigma negatif bagi Lembaga yg dipimpinnya dalam mengakhiri masa jabatan.

"Sangat disayangkan, ketiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mundur, padahal masih ada waktu 3 bulan ke depan. Sikap Pimpinan KPK yang menyatakan mundur, itu berarti secara otomatis membuat fungsi komisioner tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya KPK menunda diri supaya mampu merogoh keputusan luar biasa menjadi penutup kinerja", ujar Mohammad Ali.

Mohammad Ali menambahkan pro-kontra pada negara demokrasi, itu merupakan hal yg wajar, menjadi bukti jika demokrasi berjalan sehat. Tak perlu kecewa atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya duduk bersama KPK & DPR RI buat mencari solusi, jangan terkesan nir profesional, & kekanak- kanakan.

Senada menggunakan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yg juga Ketua Dewan Pembina LPKAN Indonesia menyesalkan perilaku pimpinan forum anti rasuah yang mengembalikan mandat dan tanggung jawab ke Presiden Jokowi menyusul kisruh Revisi Undang-Undang KPK yg disetujui DPR & pemerintah. Harusnya tiga pimpinan KPK permanen bertanggung jawab dan menjaga KPK secara kelembagaan & personil sampai dengan akhir masa jabatannya.

"KPK ini sekarang sudah berusia 17 tahun seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK kini , kenapa menyerahkan KPK ke Pak Jokowi, aku menilai keputusan tadi menjadi perilaku yg kurang sempurna, tidak dewasa & tidak gentlemandanquot;, ujar Antasari.

Terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 mengenai KPK, Antasari mendukung langkah tadi. Apalagi sudah sebagai keputusan presiden. Revisi tersebut diyakini akan lebih memperkuat KPK pada menangani perkara korupsi.

"Ini sudah keputusan presiden kok, presiden putusan bulat revisi, jangan disalah artikan niatan Jokowi menyetujui revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan forum antirasuah. Saya melihat revisi itu akan menjadikan KPK sebagai lebih bertenaga," urainya.

Soal penyadapan, berdasarkan Antasari hal tadi memang diperlukan, tetapi tetap wajib diawasi sang dewan pengawas. Sehingga nir perlu melibatkan pihak eksternal.

"Penyadapan itu bisa dijadikan sebagai indera bukti. Itu hanya bisa dilakukan selesainya ada surat perintah penyelidikan. Ini biasa dilakukan semasa aku menjabat ketua KPK," tegasnya.

Antasari menambahkan, para komisioner seharusnya nir mengambil langkah mundur. Apalagi ketika ini forum antirasuah itu tengah dikritik poly pihak.

?Kondisi KPK seperti ini malah ada perkara internal. Harusnya pimpinannya menjaga, bukannya malah mundur & menyerahkan ke presiden. Ini tindakan cengeng, nir dewasa,? Pungkasnya.

Dengan situasi semacam ini, kata Antasari, seharusnya pimpinan KPK bertahan dengan menjaga lembaga & menjaga sumber daya insan di dalamnya.

?Apapun gangguannya mereka harus tetap bertahan memberantas korupsi," tandas Antasari.

Abdul Rasyid, S.Ag. Sekretaris Jenderal LPKAN Indonesia, pada informasi persnya, jua membicarakan, bahwa Negara Republik Indonesia merupakan Negara Hukum yang Demokratis, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dari aturan demi terwujudnya rasa keadilan tanpa terkecuali bagi siapapun mereka baik kaum elit maupun kaum alit wajib tunduk dan patuh dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPK adalah sebuah lembaga negara yg independen, didalamnya jua manusia biasa, yg wajib diawasi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, & tindakan yg tidak sinkron menggunakan proses, prosedur, & prosedur hukum yang berlaku", ujar Rasyid.

Abdul Rasyid, "KPK sudah berapa kali kalah pada sidang praperadilan?"

"KPK saat dikritik yang konstruktif dan solutif jangan disalah artikan "Pelemahan KPKdanquot; apalagi menaruh cacat kepada publik yang sangat ekstrim dengan narasi yang sensitif & sensasional "pembubaran KPK", bukankah KPK bersifat ad hoc yang sewaktu-saat bisa dibubarkan menurut UU?, tegas Rasyid

"Semua Lembaga Negara baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif butuh supervisi, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Semua Lembaga Negara butuh keseimbangan, agar rasa Keadilan dapat terwujudkan," ucapnya.(tji)