PT. ADP dan OTO Finance Kompak Sita Motor Debitur, Hiraukan Peraturan Menteri dan Kapolri

Surabaya - Kasus penarikan motor sepihak yang dilakukan OTO Finance Ngagel Surabaya tanpa melalui mekanisme peraturan perbankan membuat c...

Surabaya - Kasus penarikan motor sepihak yang dilakukan OTO Finance Ngagel Surabaya tanpa melalui mekanisme peraturan perbankan membuat citra Bank di Indonesia makin buruk dalam mengatur system manajemen yang menyewa external debt collector PT. ADP (Anak Dua Putra) mencoreng nama baik OTO Finance jadi buruk dan dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Dengan adanya kejadian hilangnya motor atas nama debitur Zairimah saat diparkir depan OTO Finance Ruko Ngagel Surabaya Jum'at, (8/11/19), yang menjadi viral di masyarakat. Membuat terror dan ketakutan bagi konsumen yang mempunyai tunggakan, apalagi debitur beritikad baik akan melunasi dan meminta solusi keringanan denda malah ditipu dan motor di curi oleh Debt Collector PT. ADP bernama Rachmat selaku pimpinan penanggung jawab external yang sengaja bekerjasama oleh OTO Finance Surabaya untuk meneror konsumennya yang punya tunggakan.

Adanya kejadian ini sontak menjadi sorotan warganet di medsos, dengan viralnya kasus tersebut. Pasalnya, saat pengendara inisial WS yang juga suami debitur sudah beritikat baik mengurus pelunasan pada hari Rabu, 6/11/19 di pegawai Panji dan OTO Finance Mayjen Sungkono inisial IK tapi tidak di gubris itikad baik debitur untuk pelunasan dan memohon keringan denda.

Dari pemberitaan sebelumnya, WS suami debitur telah mengajukan keringanan denda dan beritikad baik menyelesaikan pelunasan di OTO Finance Mayjen Sungkono namun OTO Finance Ngagel tak pedulikan itikad baik konsumen. WS mengatakan, " Saya itu hari Rabu, 6/11/19 telah mengajukan keringanan denda, karena beban bunga tersebut berat bagi saya, jadi saya berupaya itikad baik melunasi dengan mengajukan keringanan denda, bahkan KTP dan kwitansi terakhir milik istri saya telah dibawa oleh inisial IK selaku pegawai Panji dan OTO Finance Mayjen Sungkono," ujarnya Sabtu, (9/11/19).

Lanjutnya, " Tapi kok saya Jum'at di berhentikan di jalan sampai saya kaget, saya kira begal sampai hampir jatuh di serempet, sesampai di OTO Finance Ngagel tidak menemukan solusi malah motor saya di bawa kabur, ditipu tanda tangan untuk pengajuan keringanan, ditipu pinjam stnk dan sim buat pendataan, ditipu pinjam kunci untuk cek fisik nomer rangka dan mesin, tapi tidak sesuai dengan harapan saya, anehnya lagi motor saya dibawa kabur saat di parkir di halaman ruko Ngagel, itukan namanya maling berkedok debt collector yang berlindung di PT. ADP yang di ketuai oleh Rachmat, sayang nama baik OTO Finance di perburuk nama baiknya oleh PT. ADP, ya kuat dugaan mas PT itu 'sarang maling' berkedok debt collector, 'maling' berbadan hukum, di sewa oleh OTO Finance," katanya. Dilansir dari Jawapes.com.

Sementara Rachmat Pimpinan dan Penanggung Jawab External SPK PT. ADP (Anak Dua Putra) mengatakan, "Pengajuan keringanan denda bunga anda bisa langsung ke OTO Mayjen Sungkono Surabaya, karena disitu pusatnya. Lalu untuk unit motornya kami sita karena itu milik Bank OTO Finance," kata Rachmat Jum'at, 8/11/19 saat ditemui suami debitur yang juga berprofesi sebagai jurnalis.

OTO Finance Melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kapolri

Dikutip dari Media Polri Tribratanews beberapa waktu lalu Tito Karnavian mengatakan, ” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami," jelas Tito Karnavian mantan Kapolri sekarang menjabat Mendagri, seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

"Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011."

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, "satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector."

Sedangkan pihak leasing atau Bank Finance harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 pasal 3 dan 4 tentang perbankan. Jika tidak mematuhi sesuai bunyi pasal 5 akan dikenakan sangsi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

To be continue

Penulis : awr

Editor : ond