Anaknya Terjerat Narkoba, Oknum Anggota GMDM 'Tipu Wanita ini Janjikan Asesmen Abal Abal'
Surabaya - Berharap putranya Zalaudin Al Ayuf dibantu saat ditangkap anggota polres Tanjung Perak Surabaya yang tersandung kasus narko...
Surabaya - Berharap putranya Zalaudin Al Ayuf dibantu saat ditangkap anggota polres Tanjung Perak Surabaya yang tersandung kasus narkoba, seorang ibu menjadi korban oknum Garda Mencegah dan Menanggulangi (GMDM) Narkoba. Kamis, (07/11/19). Ibu Tri Utami 45th warga Nginden kota Surabaya kepada Liputan Indonesia, menceritakan awal kejadian dirinya sampai memberikan sejumlah uang 7 juta untuk mendapat surat rehabilitasi anaknya yang terlibat kasus narkoba.
Berawal dari perkenalan korban oleh oknum anggota GMDM inisial YY berdasarkan organisasi narkoba itu, Tri Utami 45th merasa dibohongi lantaran dijanjikan oleh YY mampu membantu & meringankan sanksi putranya Zalaudin Al Ayuf yang terlibat narkoba.
"Saya dijanjikan oleh YY anggota GMDM Surabaya, pada waktu itu aku panik & aku yakin YY bisa membantu putra saya & menerima keringanan hukuman dengan menaruh sejumlah uang 10 juta buat pengurusan sampai terselesaikan," ungkapnya.
Korban yg didampingi suaminya, merasa kecewa karena telah menaruh agama kepada GMDM melalui YY dapat membantu dan meringankan hukuman putranya Ayuf, meskipun pihak famili mengeluarkan sejumlah uang tetapi hasilnya nir terdapat.
"Saya percaya pada YY lantaran dia mengaku menjadi kepala anggota berdasarkan GMDM Surabaya pastinya mampu mengeluarkan surat rehabilitasi buat anak saya. Tetapi pada kenyataannya selesainya uang sebagian aku berikan, anak saya malah dieksekusi berat dan nir sesuai janji awalnya," ujar Tri Utami yg ketika itu didampingi suaminya Kartono.
Masih istilah Tri Utami, Oknum YY mengaku mampu membantu Ayuf anaknya menggunakan sanksi 16-18 bulan dengan sejumlah uang 10 juta, uang tersebut dipakai buat pengurusan dan pendampingan. Lanjut Tri Utami, Uang tadi diterima YY secara berangsur lantaran uang tadi didapat menurut output gadaikan sepeda motor keluarganya.
"YY mengatakan kepada saya mampu meringankan sanksi anaknya sampai 16 sampai 18 bulan sanksi penjara dengan surat rehabilitasi. Uang lima juta saya berikan tunai oleh YY. Kemudian selang beberapa minggu YY meminta kekurangan uang tadi dan aku transfer 2 juta, padahal uang tersebut dihasilkan menurut gadaikan sepeda motor saudaranya," kata Tri pada wartawan (07/11/19).
Tetapi apa yang didapat Ayuf anaknya malah diganjar hukuman 9 tahun sanksi penjara sang majelis hakim pengadilan & sekarang Ayuf sedang menjalani hukuman pada rumah tahanan negara Medaeng.
"Anak saya malah dihukum 9 tahun oleh pengadilan, kini anak aku menjalani hukuman selama 9 tahun dan nir sinkron yg dijanjikan YY," cetus nya.
Sementara itu pihak DPD GMDM Jatim saat dikonfirmasi terkait tindakan dan keanggotaan YY terhadap korban Tri Utami dan Suaminya Kartono membenarkan jika YY adalah anggota organisasi sebagai ketua GMDM Surabaya.
"YY emang benar anggota GMDM, aku sebagai pembina yg mewakili organisasi GMDM memohon maaf kepada masyarakat kota Surabaya & korban menurut tindakan oknum anggota kami GMDM," potong H. Hafid sebagai pembina organisasi GMDM Jatim.
Hafid berjanji akan menuntaskan perkara ini secara baik, meskipun Hafid tidak mengetahui eksklusif ke 2 belah pihak pada waktu dekat akan kami panggil dan kami klarifikasi.
"kami berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan tetapi jika dirasa perlu diperkarakan kepada pihak berwajib, ya kita kembalikan lagu pada korban dan kebijakan DPP sentra GMDM," istilah pembina GMDM Jatim (08/11/19).
Langkah-langka organisasi kedepan untuk menindak lanjuti kepada Ketua GMDM Jatim dan melaporkan ke DPP GMDM pusat adanya keluhan masyarakat kota Surabaya yang telah menjadi korban oknum anggota organisasi GMDM."Ya kami pastinya akan melaksanakan secara prosedural. Dalam waktu dekat akan kita rapatkan dan melaporkan ke sentra, Terimakasih pada rekan-rekan media yg telah menaruh kabar terkait anggota GMDM. Kedepan GMDM akan lebih berhati hati dan insiden ini adalah pelajaran bagi semua keanggotaan GMDM pada wilayah," Tutup Hafid. (one)