Kadis PUPR Sampang di Panggil DPRD?
Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyaraka...
Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra tentang laporan Dugaan Korupsi paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hal itu terbukti dengan dikirimnya surat pemanggilan terhadap kepala dinas PUPR oleh DPRD dalam program kedap kerja beserta komisi 1 (satu) & III (tiga) dengan rencana, buat menanggapi adanya temuan dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan pembangunan saluran drainase gorong ? Gorong menggunakan nilai kontrak Rp. 1.020 810 000 di tahun anggaran 2018 ini. (29/1/2019).
Sekjen LSM Lasbandra ach. Rifa?I kepada awak media menuturkan, output temuan itu sudah melalui beberapa proses termasuk pengkajian bersama tim ahli & didapati adanya beberapa penyimpangan diantaranya, terdapat Item yg tidak dikerjakan, jua pemakaian U-Ditch yg diduga bekas.
?Sebelum kami melangkah ke termin laporan, kami sudah melakukan pengkajian beserta tim, kami temukan beberapa Item yg nir dikerjaan dan kami menganggap penggunaan U-Dicthnya tidak sinkron dengaj ketentuan yang berlaku bekas? Ujar Rifai.
Secara terpisah, ketua komisi 1 DPRD kabupaten Sampang R.H.Aulia Rahman S.H saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp membenarkan adanya pemanggilan tadi.
?Iya mas, kita panggil secara kedinasan karena ada dugaan terjadi tindakan korupsi dalam pekerjaan tersebut?. Singkatnya. (Bersambung)
(Red/Fan/C*08)