Pendamping Desa se-Jatim Dibekali Pemahaman Pengelolaan Dana Desa

SurabayaPos.Com - Kepala Dinas Pengembangan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yasin mengatakan pembekalan d...

SurabayaPos.Com - Kepala Dinas Pengembangan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yasin menyampaikan pembekalan diberikan kepada para pendamping desa supaya mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ikut mensukseskan program pemerintah, termasuk tujuan dan target Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Pendamping Desa wajib diberikan bekal khusus, sinkron menggunakan tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, buat menyelesaikan tiga agenda prioritas. Pertama, mengentas kemiskinan pada pedesaan. Sesuai pesan Ibu Gubernur Khofifah, itu harus ditangani & diselesaikan.

Kedua, penyelesaian terkait stunting dan gizi buruk yg masih cukup tinggi, yakni 32 % ada pada desa.

Ketiga, melakukan penanganan secara konkrit terhadap 363 Desa Tertinggal (DT) dan dua Desa Sangat Tertinggal (DST). Serta menggali dan membangkitkan potensi desa yang sanggup dikembangkan & 'dijual' buat perbaikan perekonomian di desa," istilah Muhammad Yasin, pada sela program Pembekalan Pendamping Desa di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo, Senin (25/11/2019).

Yasin menambahkan, peran Pendamping Desa pula sangat penting, apalagi jelang Pemerintahan Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dalam Bulan Desember atau Januari mendatang.

"Diharapkan pada bahasan APBDes nanti, para pendamping desa pula ikut berperan, khususnya ikut menjalankan tugas penanggulangan tiga hal tadi, kemiskinan, stunting & perbaikan gizi buruk, penanganan desa tertinggal dan sangat tertinggal, menggunakan stimulusnya Dana Desa," tambahnya.

Yasin menyebut, masih ada 363 desa tertinggal dan 2 desa sangat tertinggal. Itu memerlukan perhatian dan penanganan yang berfokus, buat memperbaikinya.

"Untuk itu, hari ini pendamping desa kita kumpulkan. Harus terdapat pemahaman menggunakan stimulus Dana Desa wajib mampu dipakai mengurangi beban atau duduk perkara pada desa," tegasnya.

Masih kata Yasin, dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa memang mempunyai wewenang namun perlu diingat ada kewajiban yg pula perlu diselesaikan pada desanya. Sehingga antara kewenangan & kewajiban wajib disinkronkan.

"Jangan lantaran kewenangan, tetapi yg dikerjakan tidak berbasis kepentingan masyarakat, itu yg seringkali kali menjadi kendala buat memajukan desa," urai Yasin, sambil menaruh contoh sejumlah desa pada Jatim, karena pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan baik, sanggup mempunyai kas sampai ratusan juta rupiah, lantaran tepat dalam penggunaan dana desa, termasuk mengelola & membuatkan desa wisata dan memaksimalkan potensi yang ada.

Pihaknya kembali menegaskan, penggunaan Dana Desa selain buat pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan lainnya yg menunjang dan memajukan perekonomian masyarakat desa.

Juga mampu dipakai untuk keperluan dana bergulir simpan pinjam guna memajukan UMKM, & pelaku bisnis di rakyat setempat. Sementara, apabila bentuknya bantuan gratis, dia memberikan model misalnya pembangunan jamban bagi rakyat miskin yg belum memiliki jamban. Hibah buat lembaga pendidikan atau lainnya, yg memberikan nilai tambah di masyarakat desa tadi.(tji)