Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Penipuan Dengan Terdakwa Hiu Kok Ming Gagal Digelar

SurabayaPos.com - Agenda keterangan saksi dalam sidang    dugaan penipuan dengan terdakwa Hiu Kok Ming, gagal digelar di Pengadilan Negeri ...

SurabayaPos.com - Agenda keterangan saksi dalam sidang    dugaan penipuan dengan terdakwa Hiu Kok Ming, gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11/2019).

Pasalnya, rencana empat orang saksi yang harus datang dalam sidang tersebut, tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Akibatnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi batal digelar.

"Semua sudah konfirmasi, mereka tidak bisa hadir karena di luar kota. Senin depan baru bisa," kata Nining, mempertegas ketidakhadiran saksi.

Ketidakhadiran saksi pun membuat hakim tampak geram. Sambil mengatakan sidang yang sudah digelar menjadi sia-sia.

"Masak semua saksi nggak ada yang bisa hadir. Ini namanya sidang sia-sia. Sidang kemarin Rabu, harusnya surat panggilannya langsung dikirim. Jangan Jum'at baru dikirim," kata salah satu hakim anggota.

Sementara, melihat kenyataan itu Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana mengatakan sidang ditunda hingga tanggal 2 Desember 2019, mendatang.

"Sidang kami tunda tanggal 2 Desember. Kami ingatkan kepada jaksa untuk panggil saksi-saksinya," ucap Hakim Anne di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Hiu Kok Ming, Sudiman Sidabukke mengatakan, dirinya memaklumi jika jaksa mengalami kesulitan menghadirkan saksi. Itu karena semua saksi berada di Bekasi.

"Aku bisa maklum, karena perkara ini locus delicti nya ada di Bekasi. Dan sejumlah saksi berada di sana (Bekasi), serta letak objek tanahnya yang menjadi perjanjian itu ada di Bekasi. Artinya, kalau kita mau sidang ke lapang, ya kita ke Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi.

Tetapi, lanjut Sudiman Sidabukke, apa yang telah dilakukan oleh jaksa karena gagal menghadirkan saksi, menunjukkan sangat  tidak profesional.

"Kalau tidak bisa hadir, terdakwa yang dirugikan. Terdakwa belum tentu bersalah. Makanya harus diselesaikan di persidangan," tegasnya.

Sudiman Sidabuke juga mempertanyakan kinerja Mabes Polri tentang kasus tersebut. Sebab ketika objeknya ada di Bekasi, seharusnya dilimpahkan ke kepolisian setempat (Bekasi).

"Ini kenapa kasusnya masuk di Polda Jatim? Jaksa kan lebih pintar, seharusnya jaksa bisa mengarahkan, karena locus delictinya ada di Bekasi," ucap Sidabuke.

Sementara, saat ditanya apakah ada dugaan settingan dalam kasus itu, pihaknya tidak bersedia berkomentar.

"Saya nggak bisa jawab. Sampeyan yang bilang sendiri," katanya

Pengacara senior itu kemudian menjelaskan, bahwa di dalam koridor hukum untuk kasus seperti itu, ketika terjadi keterlambatan sertifikat dalam perjanjian jual beli tanah, maka seharusnya masuk ke perkara perdata.

"Kalau seandainya bersalah, berarti ada wan berprestasi. Dan, di dalam perjanjian itu sudah jelas, ada kalimat yang mengatakan harus selesai dalam jangka 6 bulan. Jika tidak selesai, ada denda 10 juta perhari. Jadi, sudah jelaskan?." terangnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 hektar kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor. Kemudian, menjadi sengketa di pengadilan.(tji)