Mobil Kadernya di Rampas, Pemuda Pancasila Perang dengan Debt Collector

SURABAYA - Salah satu Kader Pemuda Pancasila Surin Welangon menjadi korban perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak debt ...

SURABAYA - Salah satu Kader Pemuda Pancasila Surin Welangon menjadi korban perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak debt collector dari PT Lapan Anam yang berkantor di Jalan Patua nomor 21 C, Surabaya yang mendapatkan kuasa dari PT Nissan Financial Services Indonesia (NSFI).

Perampasan dilakukan waktu mobil Nissan Datsun Go menggunakan nomor polisi L 1636 SV rona hitam yg dikendarai Surin mengalami pecah ban pada kurang lebih Jalan Dharmahusada Indah, Surabaya pada Selasa (12/11).

"Jadi selasa pagi (12/11) itu aku mau ke tempat kerja MPC Pemuda Pancasila Surabaya, waktu mau masuk gang menuju kantor MPC, ban mobil saya itu mengelupas, akhirnya saya minggir dan telpon temen-temen pada tempat kerja mau tak ajak beli ban baru, nah dalam ketika itu tiba sekitar 15 orang mendatangi saya dan merampas motor aku ," istilah Surin kepada wartawan, Kamis (14/11).

Lebih lanjut Surin mengungkapkan jika 15 orang yg tiba mengendarai tiga unit mobil itu langsung memaksa dirinya buat menandatangani surat penarikan mobil, menggunakan dalih bahwa mobil milik Surin telah 10 bulan nir pernah membayar angsuran. Padahal lanjut Surin, dirinya hanya belum membayar dua angsuran saja.

"Tanpa menunjukan surat tugas atau surat identitas, mereka langsung membentak saya menanyakan apakah benar kamu yang namanya Surin dari Pemuda Pancasila, kamu itu sudah nunggak 10 bulan, ketika saya mencoba menunjukan bukti pembayaran saya melalui handphone tiba-tiba salah satu dari mereka merebut kunci mobil saya dan langsung kabur membawa mobil saya," ungkap Surin.

Mengetahui mobilnya dibawa kabur, Surin eksklusif mengejar & berhasil menghentikan mobilnya disekitaran Jalan Dr Moestopo. Ketika itu Surin bermaksud mengambil barang-barang yg ada pada dalam mobilnya, karena dari Surin didalam kendaraan beroda empat tadi poly barang & dokumen krusial milik organisasi Pemuda Pancasila Surabaya.

"Ketika kendaraan beroda empat dibawa kabur, saya eksklusif kejar sama sahabat aku buat merogoh barang dan dokumen krusial milik organisasi Pemuda Pancasila, namun saat saya berhasil memberhentikan mobil aku pada sekitaran perempatan Jalan Moestopo saya hanya bisa menyelamatkan laptop milik aku ," terperinci Surin.

Surin mengaku sangat menyesalkan tindakan yg dilakukan oleh pihak colector dari PT Lapan Anam & pula kepada manajemen PT Nissan Financial Services Indonesia yg diduga keliru memasukan data pembayaran nasabah.

Sebagai nasabah, Surin sebenarnya sudah melakukan kewajibannya buat membayar angsuran mobilnya. Tetapi, karena suatu hal, 2 bulan terakhir ini dia belum bisa membayar angsuran mobilnya.

"Jujur saya sangat kecewa sama manajemen PT Nissan Financial Services Indonesia yg mengeluarkan data ke PT Lapan Anam kalau saya belum membayar 10 kali angsuran, padahal aku hanya telat membayar dua kali angsuran," ungkapnya.

Surin berharap, duduk perkara ini dapat segera diselesaikan, lantaran Surin mengaku sudah siap membayar 2 kali angsuran yg belum terbayar menggunakan catatan mobilnya mampu segera dikembalikan.

Surin juga meminta PT Nissan Financial Services Indonesia meminta maaf lantaran kesalahan sistemnya dalam menginput data pembayaran konsumen.

Hari Kurniawan selaku Sales Head Area Jatim berdasarkan PT Nissan Financial Services Indonesia (NSFI) mengungkapkan akan segera mengupayakan kendaraan beroda empat Datsun Go dengan Nomor Polisi L 1636 SV akan segera dikembalikan kepada debitur.

Pihaknya meminta saat 2 hari buat mengembalikan mobil konsumen itu karena harus berkoordinasi menggunakan kantor NSFI pusat yg terdapat pada Jakarta.

"Jadi kami minta ketika aporisma dua hari buat mengembalikan unit kendaraan beroda empat milik konsumen, karena kami butuh proses buat koordinasi dengan tempat kerja pusat pada Jakarta," kata Ari saat melakukan mediasi pada Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) siang.

Ditanya dimana keberadaan mobil Datsun Go L 1636 SV milik debitur, Ari mengatakan bila mobil tersebut waktu ini sedang berada pada Gudang PT JBA yang berada pada wilayah Waru, Sidoarjo.

Sementara itu, Pengacara Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Surabaya,  Amrullah menjelaskan bahwa, ada aturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

"Dengan sudah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing nir berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yg lalai pada melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan tunggangan wajib diselesaikan melalui jalur aturan," kentara Amrul.

"Jadi pada hal ini, PT. Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) dievaluasi telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 mengenai registrasi fidusia bagi perusahaan pembiayaan," imbuhnya.

Sesuai peraturan yang ada pada PMK tersebut, nasabah atau debitur yg melakukan pembelian kendaraan beroda empat melalui sistem kredit ini nantinya akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia ini sendiri berlaku sangat bertenaga karena debitur dan kreditur akan didaftarkan ke Kementerian Hukum & HAM.

"Dengan demikian secara resmi perusahaan leasing & konsumen bersangkutan saling terikat dan mempunyai perjanjian yang harus dijalani. Misalkan buat debitur, mereka nantinya akan menerima sertifikat fidusia, pada mana dalam perjanjian motor yg telah dipegang atas nama mereka nir boleh dialihkan sepihak," terangnya.

Amrul jua menambahkan, tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa tunggangan, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tadi termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur pada pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana.

"Tindakan dari debt collector itu termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah menjadi konsumen sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," tambahnya.

Lantaran berdasarkan Amrul, dalam perjanjian pinjaman dana yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila belum didaftarkan agunan fidusia.

"Maka tindakan penarikan paksa kendaraan beroda empat anggota Pemuda Pancasila & pembebanan biayanya adalah tindakan yg tidak dapat dibenarkan," pungkas Amrul. (rs*)