Polsek Semampir Kembali Amankan Dua Pria Pengguna Sabu

Surabaya - Unit reskrim Polsek Semampir wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaa...

Surabaya - Unit reskrim Polsek Semampir wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis shabu pada Selasa (21/01/2020), pukul 09.30 WIB,

"Kami mengamankan pelaku berinisial  DEC (44), yang bekerja sebagai Kuli bangunan, Warga Jl. Tanah kali kedinding kecamatan kenjeran dan SB (27), Profesi penjual kopi Warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, yang ngekos didaerah Surabaya," ucap kapolsek Kompol Aryanto saat dilansir dari media Liputan Indonesia, Kamis (23/01/2020).

Ia mengungkapkan penangkapan kedua pelaku adalah pengembangan & penyidikan kasus sebelumnya yqng diungkap Anggota Reskrim Polsek Semampir.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menambahkan, penangkapan pelaku atas adanya informasi menurut warga yg menyebutkan pada Jl. Sidorame Baru Gg.III Surabaya, Telah terdapat tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Atas fakta itu, petugas eksklusif melakukan penyelidikan & keduanya berhasil ditangkap petugas. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan sandang berdasarkan tangan pelaku terdapat 1 klip plastik kecil yg berisi Narkotika gol I jenis shabu, dengan berat bruto 0,10 gram, bersama dengan pembungkusnya, dan Sebuah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat residu sabu yang sudah dibakar seberat dua,88 gr, Seperangkat alat hisab / Bong.

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tadi sahih miliknya yang diperoleh menurut seseorang laki laki biasa dipanggil dengan sebutan CAK (DPO), Saat transaksi dilakukan pinggir Sungai Jalan Sidorame Surabaya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek semampir buat proses aturan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku telah mendekam dijeruji besi Mapolsek semampir, & pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (PAI/AMR)