Iuran BPJS Kesehatan Berdampak Pada Kelayakan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
SurabayaPos.Com - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu menyebut, perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat...
SurabayaPos.Com - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu menyebut, perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat berdampak pada kelayakan pelayanan kepada warga dan operasional fasilitas kesehatan.
Dijelaskan, ketentuan penyesuaian iuran yang baru tersebut, pemerintah masih menerima andil sebagai pembayar iuran terbesar.
"Pemerintah menanggung 73,63 persen menurut total besaran iuran yang ditanggung melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI) dengan memakai APBN," istilah Sri Mugirahayu waktu melakukan sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada Sidoarjo, Selasa, (3/12/2019).
Menurutnya, besaran penyesuaian iuran buat PBI yang ditanggung pemerintah sentra sebanyak Rp 42.000 mulai berlaku 1 Januari 2020. Sedangkan PBI yang didaftarkan Pemerintah Daerah pendanaannya akan dibantu oleh pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 setiap bulannya buat pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
"Dalam hal ini pemerintah masih sebagai pembayar iuran terbesar buat PBI ini," pungkasnya.
Sampai menggunakan bulan Desember 2019 ini sebanyak 83 persen menurut total penduduk sidoarjo 1,6 Juta yg tercatat sebagai peserta BPJS kesehatan. Dari jumlah tadi peserta terbanyak menurut segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Ditambahkan, sari segmen pekerja partikelir di Sidoarjo terdapat lebih kurang 500 ribu orang peserta, sedangkan peserta berdikari tercatat terdapat sebesar 200 ribu berdikari.
Dari penyesuaian iuran yang sudah dilakukan pihaknya sudah berhasil membayar klaim ke sejumlah Faskes. Dengan demikian akan berpengaruh terhadap kelancaran operasional tempat tinggal sakit & semakin baiknya pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
"Kedepannya diharapkan defisitnya tidak terlalu besar sebagai akibatnya pembayaran klaim tidak terlalu terhambat," urainya.(tji)