Benih Lobster Yang Hendak Dikirim Ke Vietnam Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim
SurabayaPos.Com - Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sirkulasi perdagangan benih Lobster Ilegal. Tiga tersangk...
SurabayaPos.com - Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap peredaran perdagangan benih Lobster Ilegal. Tiga tersangka inisial DPK alias WWN, AHP alias AGT dan NW alias WJL ditangkap menampung benih lopster yang akan di expor ke luar negeri.
Komisaris Besar Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyampaikan, kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara illegal, disini juga hadir dalam giat tadi petugas dari Karantina ikan atau Balai KIPM Surabaya I.
"Penangkapan berawal menurut dua tersangka yang dilakukan pada JalanTol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster. Setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yg akan diexport ke Singapura & Vietnam," Kata Gideon, Senin (dua/12/2019).
Masih Gideon Arif Setyawan, harga yg dijual pelaku kepada user merupakan harga tinggi buat setiap perekornya.
"Harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor. Benih Lobster yg dijual pelaku ini jenis Mutiara," imbuhnya.
Barang bukti yg berhasil diamankan pada kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri berdasarkan 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan dua.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyard.
Satgas Ilegal Fising Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan terhadap baby Lobster menurut Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa Barat
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yg disangkakan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) &/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat ( 1) kitab undang-undang hukum pidana. (Can)