Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Wanita Ini Di Bekuk Polsek Semampir

SurabayaPos.Com kembali mengamankan wanita yang melakukan aksi pencurian pada sebuah tempat tinggal kontrakan daerah Surabaya - Polsek Semampir pulang mengamankan wanita yg melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan kawasan padat penduduk Jalan Wonokusumo Bhakti 3/8 Surabaya.

SurabayaPos.com | Surabaya - Polsek Semampir kembali mengamankan wanita yang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan kawasan padat penduduk Jalan Wonokusumo Bhakti 3/8 Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto menuturkan dalam awak media, "peristiwa pencurian di kost milik halim tadi diketahui pada Kamis, kurang lebih pukul 09.00 wib, dimana pintu diketahui dalam keadaan terbuka," paparnya.

"Kami berhasil mengamankan pelaku bernama Minten Alias Nurhayati (32) dengan alamat KTP Kedung Cowek Gg VI/72 yg Kost pada Jl. Sidotopo Sekolahan Gang 2/46 Surabaya. Melakukan tindak pidana di daerah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kompol Aryanto.

Hingga informasi ini di turunkan, pelaku berserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatan yang pada lakukan, pelaku pada jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Pai/Amr)

"Menurut keterangan korban yang saat itu baru datang dari Madura, ternyata pelaku sudah ada didalam rumah dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 90.000,- di dalam dompet berwarna merah muda, pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara merusak pintu jendela dengan menggunakan sebuah gunting, lalu pelaku bergeser masuk ke rumah kost kostan alamat sama (beda kamar) dan berhasil mengambil uang sebesar Rp.1.000.000, tersangka mendapat bagian Rp.450.000, pelaku melakukan aksinya bersama temannya Linda (DPO) dimana pada saat penangkapan sempat melarikan diri, kini masih Dalam pengejaran Anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya," pungkas Kompol Ariyanto.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku berserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatan yang di lakukan, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Pai/Amr)