Putusan Gugatan Class Action WBM, PH Tergugat: Bukan Menghukum

Surabayapos.Com - Sidang lanjutan perkara gugatan Class Action antara rakyat perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dan PT. Bina Maju Sej...

Surabayapos.Com - Sidang lanjutan masalah gugatan Class Action antara warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dan PT. Bina Maju Sejahtera (BMS), digelar kembali menggunakan rencana putusan pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/5/2019).

Sidang yang sempat tertunda selama 2 pekan lamanya itu, akhirnya terlaksana dengan hasil putusan mengabulkan sebagian somasi masyarakat WBM (Penggugat).

?Mengadili, menggunakan ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan menurut penggugat, yakni (1) Menyatakan somasi Penggugat telah memenuhi syarat absah pengajuan syarat formil somasi, (2) Menyatakan surat perjanjian jual beli telah absah & berharga serta berkekuatan aturan,? Istilah Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah ketika membacakan amar putusan.

Hakim Agus menambahkan dasar menurut putusan selanjutnya melalui pertimbangan hukum, atas tindakan Tergugat melakukan kenaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan yg dilakukan secara sepihak, menggunakan tanpa ada persetujuan ataupun musyawarah & pengenalan kepada masyarakat, jua termasuk di dalamnya merubah cara perhitungan menjadi, menurut akumulasi luas tanah sebagai dasar besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

?Tiga, menyatakan warta program serah terima tempat tinggal antara penjual dan pembeli tidak sah. Empat, menyatakan wajib diadakannya klausul tambahan pada berita program serah terima rumah dimana perubahan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan dimana harus melibatkan warga dalam musyawarah buat mencapai kesepakatan ,? Imbuhnya.

Sementara, terpisah kuasa hukum PT. BMS atau pihak Tergugat, Wellem Mintarja, kepada awak media menyebutkan beberapa hal terkait putusan majelis hakim terhadap kasus yg ditanganinya.

?Ini namanya putusan Deklarator, Deklaratif (declaratoir vonnis), bukan menghukum hanya menyatakan saja,? Ujarnya.

Wellem menyebut, bahwa putusan diklatoir nir merubah atau membentuk suatu aturan baru, melainkan hanya menaruh penegasan atau himbauan semata terhadap keadaan yang sudah terdapat.

"Selama ini kita sudah musyawarah buat mencapai konsensus kepada warga , tetapi nir pernah ada jalan mencapai permufakatan tadi, akhirnya muncullah gugatan group action ini. Putusan ini nir terdapat bedanya menggunakan suatu keadaan yang sebelum gugatan ini diajukan." tegas Wellem.Dji