Terkait Langgar PKB, Dinilai Direksi PT. KAI Merugikan Pegawai
SurabayaPos ? Adanya polemik terjadinya pelanggaran kebijakan maupun peraturan yg tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pe...
SurabayaPos – Adanya polemik terjadinya pelanggaran kebijakan maupun peraturan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pegawai Kereta Api Indonesia PT. KAI mulai bergerak. Sebab pelanggaran itu dilakukan oleh Direksi KAI selaku pengambil leputusan terhadap karyawan KAI yang dinaungi oleh Serikar Pekerja Kereta Api (SPKA).
Ketua DPD SPKA Daop 8 Boedi TO & semua jajarannya menyatakan akan terus berupaya buat menekan Direksi PT. KAI supaya mematuhi PKB yang sudah disepakati & ditandatangi dalam Agustus 2017.
? PKB ini kan Sudah disepakati, apabila Direksi menyalahi kesepakatan tersebut kami akan melawan, sebab PKB itu seperti Primbon KAI jikalau orang Jawa, Juga Seperti UUD KAI. Jadi Direksi harus mematuhi dan tidak boleh dilanggar, ? Ucapnya, Jumat, (28/6). Saat ditemui di kantor SPKA Gubeng Surabaya.
Boedi jua berkata bahwa dalam Pasal 10 ayat (dua) Perusahaan harus menempatkan Pekerja yang berstatus suami istri di loka yg tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), & Jabatan yang dapat menyebabkan Conflict of Interest bagi Pekerja yang berstatus suami istri merupakan: Jabatan pada SPI baik salah satu maupun kedua-duanya ? Sesuai pasal tersebut itulah kita menjalankan roda pekerjaan. Kok malah sekarang Direksi yang melanggar aturan, bila tidak pada bubut pelanggaran itu, kami seluruh akan Mogok kerja, menuntut mencabut pelanggaran yg sudah dibuatnya, serta Direksi itu mundur dari jabatanya? Tukasnya.
Boedi juga menerangkan bahwa peraturan Yang dilanggar oleh Direksi ini adalah bentuk kezholiman yang jelas kelewat batas. Direksi KAI dianggap semena mena terhadap karyawan, ” Kita ini kan karyawan yang sudah di sumpah untuk melaksanakan Semua aturan yang ada. Tapi, bila Aturan berebut Yang melanggar adalah pucuk pimpinan apakah ini bukan bentuk dari Dzholim, kalau masih aktif enak, jikalau sudah pensiun waduh susah mas, padahal kami sudah turut membesarkan perusahaan, namun apa yang mereka terima saat pensiun habis di pangkas haknya, kasihan kan, ” ujarnya.
Menurut Boedi peraturan direksi tersebut dimuntahkan tanpa berunding dengan SPKA. Padahal pada PKB jelas tertulis bahwa segala peraturan yg mengatur tentang petunjuk/pedoman teknis aplikasi PKB ?Padahal segala bentuk petunjuk PKB mengikutsertakan SPKA & ditetapkan sang Direksi dalam bentuk Peraturan Direksi. Kalau dilanggar oleh Direksi, kami merasa ditipu. Petaruran Direksi harus dicabut. Dan, jika permanen dilaksanakan kita akan melaksanakan tindakan. Salah satunya melakukan aksi tenang dengan meminta indikasi tangan semua karyawan KAI buat menentang peraturan Direksi PT. KAI tersebut, ? Tegasnya.
Dari pemberitaan Sebelumnya Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menyatakan akan melakukan aksi MOGOK kerja jika tuntutan SPKA pada Direksi KAI nir dipatuhi, ? Kita hanya meminta Direksi buat meninjau ulang peraturan yg sudah dibentuk. Dan, SPKA tetap akan melakukan aksi MOGOK jika pihak Direksi tidak mengindahkan tuntutan dari karyawan PT. KAI ? Istilah Edi beberapa saat lalu. (one)