Unit Reskrim Polsek Wiyung Tangkap Residivis Tipu Gelap & Curanmor

SurabayaPos tersebut pantas disematkan terhadap tersangka yg bernama Doni (58) warga ...

SurabayaPos tadi pantas disematkan terhadap tersangka yg bernama Doni (58) masyarakat Dsn Barat Laok, Kel/Desa Sendang Dajah, Kec. Labang, Kab Bangkalan Madura.

Setelah beberpa kali berurusan menggunakan pihak berwajib, pria paruh baya tadi nir jera & masih permanen melakukan tindak kejahatan dan sekarang mendekam pada sel tahanan Polsek Wiyung.

Penangkapan tadi adalah output interograsi petugas waktu tersangka dan korban cekcok di sekitar Pos PTC Polsek Wiyung wacana kendaraan yg tersangka pinjam & hingga waktu ini belum dikembalikan oleh tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu Ngabekti menjelaskan, awalnya petugas menganggap terjadi konflik biasa. Sehingga keduanya dibawa ke pada Pos PTC Polsek Wiyung.

" Saat dilakukan interograsi, baru diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana tipu gelap, " ujarnya.

Tidak hanya sekali, tersangka telah melakukan tindak kejahatan tipu gelap beberapa kali antara lain jual beli kayu, sepeda motor dan mesin bubut.

" Tersangka pernah dua kali ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak & 1 kali pada Polrestabes Surabaya. Bukan hanya tipu gelap, tersangka jua pelaku curanmor, " tutur Ipda Wahyu.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Scoopy coklat Nopol : L -5159- UF (wahana kejahatan), 1 butir STNK an. Ratna Pitaloka, 1 butir KTP an. Doni, 1 buah dompet dan 1 butir tas cangklong kecil.

" Kini terasangka balik masuk bui dan dijerat menggunakan Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana & atau Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana & Pasal 363 KUHPidana, " pungkas Kanit Reskrim Polsek Wiyung.(Syaiful)