DPR RI Ingatkan Rekrutmen CPNS Harus Mengacu kepada UU

Surabayapos.Com - Oktober mendatang Pemerintah membuka registrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS itu buat memenuhi k...

Surabayapos.Com - Oktober mendatang Pemerintah membuka registrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS itu buat memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 254.173 orang. Terkait hal itu, DPR RI akan ikut mengawasi proses rekrutmen CPNS agar sinkron Undang-Undang & Peraturan Pemerintah (PP) yg berlaku.

Ketua Komisi II DPR RI,  Zainudin Amali menegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) harus memastikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS agar merujuk pada UU ASN dan PP No. 11 Tahun 2017.

"Kami tentunya mengingatkan supaya proses rekrutmen CPNS mengacu pada UU ASN & PP yang berlaku. Tidak boleh mengabaikan itu, karenanya payung hukumnya," tegas politisi Partai Golkar itu, Selasa (tiga/9).

Anggota DPR RI yg kembali terpilih berdasarkan wilayah pemilihan Madura ini mencontohkan, persyaratan batas maksimal usia peminat yang maksimal 35 tahun. Menurutnya, kondisi itu wajib dijalankan secara benar. Artinya, nir boleh ada penambahan & pengurangan usia.

Zainudin mengingatkan, bila syarat usia itu dikurangi atau ditambah, kentara itu sebuah pelanggaran. Selain itu, tentu hal itu akan berdampak pada kesempatan rakyat negara yg ingin mendaftar. Dengan kata lain sanggup menghilangkan kesempatan untuk sebagai CPNS.

"Kalau syarat usia itu telah standar, jangan ditafsirkan lagi. Karena UU-nya mensyaratkan maksimal 35 tahun. Jadi bagi yg belum 35 tahun berhak mendaftar. Demikian juga yg sudah lewat 35 tahun, nir mampu mendaftar," tandas Ketua DPD Partai Golkar Jatim tadi.

Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini yakin proses rekrutmen CPNS yang baik akan menghasilkan ASN yang baik pula. Selain itu,  ia berharap ASN yang dihasilkan juga loyal dan berdedikasi tinggi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Zainudin menambahkan, ASN jelas aturannya tidak boleh berpolitik, apalagi bergabung dengan organisasi yang pada luar ideologi Pancasila. Karena loyalitas ASN hanya kepada negara & pemerintah yg sah.

"Tentunya ASN pula wajib loyal pada pemerintah & NKRI. Loyalitasnya wajib tunggal pada negara berdasarkan Pancasila dan UU 1945," pungkas alumni HMI ini.

Untuk diketahui, meskipun sesuai Undang-Undang batasan usia pendaftar CPNS maksimal 35 tahun.  Namun sejumlah institusi dan Kementerian menerapkan aturan sendiri terkait batasan usia. Contohnya, Kementerian Keuangan mengatur batasan usia pendaftar 23 tahun untuk D3, 28 tahun untuk S1 dan 32 tahun untuk S2.

Sementara pada Mahkamah Agung menerapkan batasan usia peminat aporisma 32 tahun. Demikian pula pada Badan Nasional Narkotika (BNN) mensyaratkan batasan usia peminat aporisma 30 tahun.(tji)