Kepergok Polisi Saat Asyik Pesta Sabu, 4 Sopir Trailer Digelandang Ke Sel Tahanan
Empat pecandu narkotika jenis sabu berhasil digulung sang Empat pecandu narkotika jenis sabu berhasil digulung sang anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan disebuah garasi trailer Jalan Kalianak Surabaya dalam hari Jumat (13 September 2019) lebih kurang pukul 20.30 WIB.
Penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan output penyelidikan anggota Bhayangkara Sektor Krembangan setelah menerima laporan berdasarkan masyarakat.
" Setelah menerima laporan tadi, anggota pribadi bergegas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Alhasil keempat tersangka kepergok waktu pesta sabu, " ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., waktu ditemui diruangannya, Selasa (18/09/2019) siang.
Keempat tersangka yakni, M.S. Alim (25) warga Pancang Gresik, R. Wijaya (30) masyarakat Jl. Lasem Surabaya, C. Anwar (23) rakyat Jl. Kertopaten Surabaya dan G. Ahkam (40) masyarakat Ngoro Jombang.
" Keempat tersangka mempunyai profesi yang sama yakni menjadi sopir trailer. Dari pengakuan tersangka, barang haram tadi didapat berdasarkan seorang yg di panggil Mat (DPO), " kentara Bunda Esti.
Selanjutnya keempat tersangka pribadi digelandang ke Mako Polsek Krembangan guna dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan sang petugas antara lain, 1 Poket sabu berat bruto 0,14 gr, 1 Poket sabu berat bruto 0,10 gram, 1 buah indera hisap sabu (Bong), 3 buah korek api, 1 buah skrop dan 3 buah HP.
" Kita jerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika. Sedangkan buat saudara Mat, akan terus kita lakukan pengejaran, " pungkas perwira menggunakan 1 melati dipundaknya tadi. (Syaiful)
" Kita jerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk saudara Mat, akan terus kita lakukan pengejaran, " pungkas perwira dengan 1 melati dipundaknya tersebut. (Syaiful)