Fuad Amin Imron WBP Lapas Kelas I Surabaya Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
Surabayapos.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, meninggal dunia, di Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya, sekitar 16.12 WIB, Sen...
Surabayapos.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, meninggal dunia, di Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya, sekitar 16.12 WIB, Senin (16/9/2019).
Kabar duka itu dibenarkan Kemenkumham Jatim, melalui rilis kronologis meninggalnya mantan Ketua DPRD Bangkalan itu.
Fuad Amin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumahnya dan divonis 13 tahun. Kemudian, tercatat menjadi Warga Binaan Lapas (WBL) Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, Fuad Amin sudah bolak-balik berobat dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah. Berikut kronologi lengkapnya.
Fuad Amin menjadi WBL Lapas Surabaya di Porong sejak tanggal 30/11/2018. Masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028.
Selama sekitar 10 bulan lapas, Fuad Amin berobat/ rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali. Dengan rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo (tgl 24/1/2019, 27/6/2019, 8/8/2019, 2/9/2019 dan 7/9/2019. Dan dua kali di RSUD Sutomo Surabaya pada tanggal 3/4/2019 serta terakhir pada 14/9/2019.
Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, (7/9/2019) dia di opname di Ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi).
"Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kadivpas Pargiyono.
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
"Menurut keterangan petugas kami di RS, Pukul 15.08 WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest)," terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 sore ini, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.
”Pukul 16.12 WBP dinyatakan meninggal oleh dokter,” terangnya.
Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga," terangnya.
Hingga pers rilis ini dibuat, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga. (Humas Kemenkumham Jatim).(tji)