7,65 Hektar Lahan Milik PT GMU Disegel Polisi
Surabayapos.Com - Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) pada Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintan...
Surabayapos.Com - Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) pada Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat disegel oleh Polres Sintang, Senin sore (16/9/2019). Lahan kelapa sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini pada proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.
Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Adhe Hariadi bersama Forkopimda Kabupaten Sintang mengecek eksklusif lokasi terbakarnya lahan milik PT GBU.
"Tadi jua dilakukan pemasangan spanduk embargo aktivitas membakar huma pada lokasi terbakarnya lahan, kurang lebih pukul 15.00 WIB,? Kata Ajun Komisaris Besar Adhe Hariadi.
Dikatakan, penegakkan hukum dilakukan agar terdapat imbas jera terhadap perkebunan kelapa sawit pada Bumi Khatulistiwa. Selain menyegel huma perusahaan yang terbakar, PT GMU jua diminta untuk menjaga & memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar.
"Dan tidak melakukan kegiatan pada lokasi yg sudah dipasang segel," lanjutnya.
Terkait kebakaran pada lokasi itu, penyidik Satreskrim Polres Sintang waktu ini tengah melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, misalnya BPN, Perkebunan, LH, BMKG & melakukan proses inspeksi terhadap sejumlah saksi & penanggung jawab perusahaan PT GMU, yg juga pemilik lahan yg terbakar.(SP-002)