Malteng dan SBB Perpanjang Status Tanggap Darurat Pasca Gempa
SurabayaPos.Com - Agus Wibowo Kepala Pusat Data, Informasi & Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir Kabupaten Mal...
SurabayaPos.Com - Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) memperpanjang status masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung 10 Oktober hingga 16 Oktober 2019. Wilayah lain, Kota Ambon & Provinsi Maluku mengakhirinya dalam Rabu kemudian (9/10/2019).
Perpanjangan tersebut disebabkan kondisi para penyintas masih membutuhkan penanganan darurat pascagempa M 6,5 Maluku pada 26 September 2019 lalu. Melihat kondisi lapangan, kebutuhan pengungsi di antaranya kebutuhan dasar, sanitasi, fasilitas air bersih MCK portabel, petugas dan dapur umum, petugas medis, dapur darurat dan upaya psikososial.
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan bahwa penanganan seoptimal mungkin terhadap para penyintas.
"Pemerintah dan Pemda sudah hadir pada tengah-tengah warga terdampak," kata Doni di Maluku, Rabu (9/10/2019).
Doni menegaskan bahwa penanganan penyintas wajib sebagai prioritas, penyaluran logistik harus tepat target. Sampai waktu ini (10/10) BNPB terus melakukan pendampingan pada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Malteng, SBB & pemkot Ambon. Di samping, BNPB memastikan pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi perhatian utama, pendampingan psikososial juga krusial buat dilakukan.
Terkait menggunakan psikososial, beragam kegiatan yang diberikan seperti menyanyikan lagu ?Siaga Bencana Gempa? & yel-yel sebagai media untuk menciptakan ketangguhan pada pengungsi. Edukasi mengenai ancaman bala yang terdapat pada Indonesia pula terus dilakukan buat mempertinggi kesiapsiagaan warga Maluku.
Kepala BNPB Doni Monardo menggarahkan untuk aktivitas penanggulangan bencana harus ditangani seoptimal mungkin, penanganan penyintas harus sebagai prioritas, penyaluran logistik harus sempurna target serta kerja sama antar instansi pula harus ditingkatkan buat menangkal fakta hoaks yang bisa menyebabkan kepanikan.
Sementara, Data BPBD Provinsi Maluku per 9 Oktober 2019 sebesar 39 jiwa mati, 1.578 luka-luka & 170.900 jiwa mengungsi menurut 3 daerah yg terdampak, diantaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dampak kerusakan ada sebanyak 6.355 unit total rumah rusak yang terdiri dari 1.273 unit rusak berat, 1.837 unit rusak sedang dan 3.245 unit rusak ringan disertai dengan 512 fasilitas umum dan sosial.
Saat kunjungan ke daerah terdampak, Doni membicarakan arahan terkait persiapan pemulihan pascagempa. Untuk tempat tinggal rusak akan dibantu sang pemerintah. Stimulan buat rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, rusak ringan Rp 10 juta. Kondisi tempat tinggal rusak wajib diverifikasi oleh tim kabupaten dan kota dan diverifikasi oleh tim provinsi dan Kementerian PUPR.
Selain itu, tempat tinggal atau bangunan yg berisiko tinggi terjadi bala harus direlokasi ke daerah yg lebih kondusif karena hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Spesifikasi tempat tinggal misalnya ukuran, tipe, bahan, serta siapa yg berhak menerima, dibuat tim beserta Kemen PUPR. Selanjutnya, pemerintah menetapkan buat rumah dalam daerah bencana harus dibuat menggunakan contoh tempat tinggal _bakancing_ (berkancing). Rumah contoh ini merupakan bentuk kearifan masyakarat setempat, dulu mereka mengakibatkan rumah tersebut sebagai bangunan pertahanan menghadapi gempa bumi. Dinding rumah ini terbuat berdasarkan anyaman bambu yg dilapisi semen. Bahan buat pembangunan rumah didominasi bahan kayu.(hum/tji)