Unit Reskrim Polsek Gayungan Ringkus Dua Pemuda Pecandu Sabu

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus 2 pelaku penyalah gunaan narkotika Jenis sabu. Kapolsek Gayungan Kompol Su...

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus dua pelaku penyalah gunaan narkotika Jenis sabu.

Kapolsek Gayungan Kompol Sumariyadi melalui Kanit reskrim Iptu Hedjen Oktianto SH menuturkan dalam awak media Liputan indonesia, mengungkap masalah tersebut berdasarkan laporan dari warga .

Dengan sikap tegas Iptu Hedjen memerintahkan anggota langsung ketempat kejadian kasus (TKP) dan menindak lanjuti, lalu menangkap pelaku berinisial AW (21) tahun, berprofesi sebagai kontruksi baja warga jalan Tambak Sawah kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, Bersama temannya yg berinisal IA(24)tahun rakyat jalan Sedati Gede, Sidoarjo. Sekira pukul 03.00 wib. Diduga pelaku kedapatan membeli barang haram jenis Sabu pada Wilayah Hukum polsek Simokerto.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Hedjen SH menambahkan, pelaku sempat dicurigai petugas kemudian dilakukan pengejaran,? Ujar Iptu Hedjen, Minggu (23/02/2020).

Kedua pelaku kerap kali membeli barang haram tersebut pada wilayah Kapasan wilayah aturan Polrestabes Surabaya.

Saat penangkapan Tersangka mengakui bahwa barang sabu itu adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan sebanyak Rp 200.000 masing masing orang dan setelah uang terkumpul Rp 400.000 kemudian tersangka berangkat membeli dari orang dengan sebutan yg biasa dipanggil Cacak (inisial) menggunakan cara bertemu eksklusif dijalan. Setelah barang berhasil di dapat lalu barang dibawa salah satu tersangka yg berinisial (AW) pada genggam sang tangan sebelah kanan, Lalu Saudara (AW) dibonceng oleh saudara (IA) menuju kerumah (AW) jalan Ngagel Surabaya.

Selanjutnya ke 2 pelaku diberhentikan anggota Reskrim Polsek Gayungan, waktu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (2) poket sabu sabu dengan berat 0,35 gr & 0,37 Gram. Dari hasil interogasi ke 2 pelaku mengakui bahwa barang tadi milik mereka. Menurut kabar kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu telah 3 bulan terakhir buat stamina.

Atas perbuatannya Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses aturan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal112 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.(Pai)